Proses Sanksi 12 KPPS Kader Parpol
KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad--Abdi/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - KPU Kota Bengkulu telah menerima laporan temuan 12 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kader partai politik. Merespon laporan Bawaslu Kota Bengkulu tersebut, KPU Kota Bengkulu segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan pembahasan.
12 anggota KPPS tersebut terbukti melanggar persyaratan administratif yang menjadi syarat mendaftar menjadi penyelenggara pemilu di Kota Bengkulu. Atas temuan Bawaslu Kota tersebut serta berpatokan pada Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf j, yang berbunyi KPU berkewajiban melaksanakan putusan mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa pemilu.
BACA JUGA:Kader Partai Politik Terpilih Jadi KPPS
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad mengatakan telah menerima dokumen laporan kemarin. Selanjutnya KPU Kota Bengkulu akan melakukan kajian dan memfokuskan pada poin yang disampaikan Bawaslu Kota Bengkulu.
“Kita sudah menerima dokumen surat Bawaslu Kota Bengkulu, tentang saran perbaikan KPPS yang berdasar kajian mereka terdaftar di Informasi Pertai Politik (SIPOL), kami akan tindak lanjuti,” sampai Rayyendra Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA: KPU Kepahiang Lantik 3.682 KPPS, Jadwal Sudah Ditetapkan
Rayyendra mengungkapkan atas temuan dan kajian Bawaslu Kota yang dilaporkan ke pihaknya, ia membenarkan 12 anggota KPPS tersebut terbukti melanggar syarat untuk menjadi penyelenggara berdasarkan regulasi tentang pemilu.
“Itukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan, kami sudah berkoordinasi tentu sudah kewajiban untuk mendiskusikan ini. Jadi untuk seperti status KPPS yang terdaftar di SIPOL tersebut,” ungkap Rayyendra.
Tambah Ryyendra, secepatnya KPU Kota Bengkulu akan memberikan putusan untuk hasil terkait temuan Bawaslu Kota Bengkulu tersebut. Rayyendra mengelak untuk sanksi yang akan diterima belum bisa disampaikan saat ini, karena ini bersifat putusan nantinya.
BACA JUGA:Kuota KPPS Pemilu 2024 di Kepahiang Banyak Kosong
“Untuk putusan, kita harus berkoordinasi terlebih dahulu, tapi yang pasti ini pelanggaran pada persyaratan,” ucap Rayyendra.
Sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri menyebutkan bahwa temuan tersebut diperoleh saat Bawaslu Kota Bengkulu Tengah Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran, Pemilu, dan Merekomendasikan tindak hasil pengawasan.
BACA JUGA:Perekrutan KPPS Sepi Peminat, 8 Desa Tidak Ada Pendaftar
Dalam tahapan tersebut, jajaran Bawaslu masih menemukan anggota partai politik sebagaimana yang termuat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), masih terdapat Anggota KPPS terpilih.