Pelipatan 890.388 Surat Suara Caleg dan DPD di GOR Arma

Shandy/rb PELIPATAN: Pelipatan surat suara Pileg yang saat ini sudah mulai dilakukan --

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Setelah tuntas melakukan pelipatan surat suara pemilihan presiden dan Wakil Presiden, kemarin (5/1) KPU Bengkulu Utara mulai melakukan pelipatan surat suara calon legislative (caleg) dan DPD. Total  surat suara 890.388 lembar, pelipatan dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Perjuangan Arga Makmur (Arma).

Berbeda dengan pelipatan surat suara Pilpres lalu, dilaksanakan di gudang logistik KPU. ‘’Ya kita alihkan lokasi pelipatan surat suara kali ini di GOR Perjuangan Arga Makmur. Pertimbangannya jumlah surat suara lebih banyak dan petugas pelipatan surat suara yang dikerahkan juga lebih banyak,’’ jelas Ketua KPU BU Santoso, SP. 

BACA JUGA: Penjabat Kades Diberi Beban Turunkan Angka Stunting dan Kemiskinan Bengkulu Utara

Selain petugas pelipatan surat suara yang lebih banyak mencapai 270 orang, upah per lembar surat suara yang selesai dilipat juga lebih besar. Bila surat suara pilpres lalu per lembar upah Rp 239, untuk surat suara pileg ini tarif pelipatan Rp 319 per lembar.

“Karena memang kertasnya lebih lebar dan pelipatannya lebih rumit jika dibandingkan dengan surat suara pilpres lalu,” kata Santoso.

KPU menargetkan seluruh pelipatan surat suara akan tuntas paling lama 10 hari. Mengingat waktu pelipatan setiap lembar surat suara cukup memakan waktu.

Sejak pagi kemarin, kawasan pelipatan surat suara di GOR Perjuangan Arga Makmur dijaga ketat polisi dan TNI. Petugas pelipatan surat suara dilarang membawa barang-barang ke lokasi pelipatan. 

“Sehingga sebelum masuk ke kawasan pelipatan, petugas kita sterilisasi lebih dulu. Dilarang membawa barang-barang yang dapat merusak surat suara, termasuk cincin dan gelang,” sebut Santoso.

BACA JUGA: Siap-siap Mutasi Jilid II, Sasar Pejabat Eselon II

Selain itu, peserta juga wajib melakukan penyortiran, surat suara harus diperiksa lebih dulu sebelum dilipat. Santoso memastikan jika peserta pelipatan surat suara merupakan masyarakat umum yang tidak terlibat langsung dalam perhelatan politik saat ini.

“Kita pastikan petugas tidak terkait sebagai caleg maupun tim pemenangan. Karena memang dilarang ikut menjadi petugas pelipatan surat suara,” pungkasnya.(qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan