Menunggak Pajak, Pencairan DD Belasan Desa Terancam Ditunda

SHANDY/RB PELAYANAN PAJAK: Loket setor pajak daerah di Bapenda Bengkulu Utara.--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Setelah tutup kas akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara (BU) saat ini melakukan verifikasi data wajib pajak yang sudah membayar pajak. Ditemukan belasan desa menuggak pajak DD, terindikasi belum menyampaikan bukti setor pajak. Ini akan mengancam pencairan DD.

Sesuai aturan, desa-desa memang diminta menyampaikan bukti setor pajak ke Bapenda termasuk bukti pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa.

Sehingga selain bukti sudah menyetor, Bapenda juga akan menghitung apakah jumlah setoran sudah sesuai dengan beban pajak yang harus dibayarkan.

“Kita masih melakukan verifikasi semua sektor pajak. Karena di desa ada berbagai jenis beban pajak. Namun ada belasan desa yang belum menyampaikan bukti,” kata Kepala Bapenda Markisman, S.Pi.

BACA JUGA: Siap-siap Mutasi Jilid II, Sasar Pejabat Eselon II

Ia menerangkan jika Bapenda sudah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan kepatuhan pajak dana desa. Salah satunya dengan mewajibkan desa melampirkan bukti setor pajak setiap pengajuan pencairan dana desa, termasuk untuk pencarian tahap pertama nantinya.

“Jadi untuk pencairan tahap pertama nanti, desa-desa wajib melampirkan bukti setor pajak dan menjadi salah satu kelengkapan berkas,” terangnya.

Markisman meminta kepala desa yang belum menyampaikan bukti setor untuk segera menyerahkan ke Bapenda berikut dengan bukti pelaksanaan kegiatan. Apalagi bagi desa yang memang belum membayar pajak sama sekali.

BACA JUGA: KPU Benteng Pelipatan Susu Caleg dan DPD, Upah Petugas Rp 330/Lembar

“Karena selain ini akan menjadi sorotan terkait kepatuhan pajak, jika masih ada yang tidak membayar pajak maka akan terhambat pencairan dana desa tahap pertama,” ujarnya. 

Selain terancam terganjal pencairan DD tahap I, Bapenda juga akan menyampaikan data desa  yang belum membayar pajak tersebut ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari BU. Ini sesuai kerja sama yang selama ini terjalin antara Bapenda dan Kejari terkait pemungutan pajak daerah. “Namun saat ini kita akan menyurati desa-desa lebih dulu untuk membayarkan segera,” pungkas Markisman.(qia) 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan