2 Tersangka Korupsi Bawaslu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH.--JERI/RB
BENTENG, KORANRB.ID – Jika tidak ada halangan, bulan ini juga 2 tersangka korupsi anggaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023 akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Sebab Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah telah melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), seiring dengan berkas yang telah dinyatakan P21.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Sri Murni, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH.
"Untuk tahap dua sudah kita laksanakan.
BACA JUGA:8 Produk Indonesia Raih Penghargaan G-Mark 2025 di Jepang
Kita targetkan pada bulan ini juga 2 tersangka ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
Saat ini semuanya sedang kita kejar," sampainya.
Disisi lain, terkait pengaduan khusus yang disampaikan kuasa hukum tersangka korupsi Bawaslu, Ade menyampaikan, jika pengaduan seperti itu merupakan hal yang wajar dan merupakan hak setiap warga negara.
Yang pasti setiap laporan yang masuk akan pihaknya tindaklanjuti dan akan ditelaah lebih lanjut terlebih dahulu sebelum diambil langkah hukum berikutnya.
BACA JUGA:Datangi Kemensos, Bupati Arie Paparkan Kesiapan Bengkulu Utara Bangun Sekolah Rakyat
“Memang sudah kita terima terkait laporan tersebut.
Yang pasti setiap laporan yang masuk kita tindaklanjuti dan telaah dulu.
Pengaduan atau laporan merupakan hak setiap warga negara," katanya.
Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat Bawaslu tahun anggaran 2023.