Lengkapi BP 2 Tersangka PPG Seluma, Segera Dilimpahkan ke JPU
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH., MH. -- FIKI/RB
KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah melengkapi Berkas Perkara (BP) dua tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemang) Seluma Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka Penyidik Kejari Seluma akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma untuk segera disidangkan.
“Masih melengkapi berkas, segera kami limpahkan ke JPU,” ujar Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Eke Widoto Khahar, SH., MH, Kamis 6 November 2025.
Dua tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini, yakni BD (39), seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Seluma, dan DR (48), operator PPG di Kantor Kemenag Seluma.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Tersangka Korupsi Dana Hibah
BACA JUGA:Progres Pembangunan Puskesmas Sambirejo Dapat Rapor Merah KPK
Kerugian para korban dalam kasus ini, mencapai Rp1,1 miliar.
Terbagi atas 2023 dan 2024. Pada 2023, sekitar 30 guru menjadi korban dengan total pungutan mencapai Rp300 juta, di mana setiap peserta PPG dipungut antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per orang.
Kemudian pada tahun 2024, pungutan semakin meluas dengan nilai yang jauh lebih besar.
Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp700 juta, dengan besaran pungutan per guru meningkat menjadi Rp10 juta hingga Rp12 juta per orang.
BACA JUGA:Tawarkan Bunga Deposito Hingga 5 Persen
BACA JUGA:Usulan Pinjaman Rp3 Miliar Mandeg, Koperasi Merah Putih di Kepahiang Proses Inventarisir Aset
Sebelumnya, Tokoh Masyrakat Seluma, Yudi Hartono menilai masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sehingga, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memperluas penanganan kasus ini.