Resmi, Pemkab Bengkulu Tengah Buka Lelang jabatan Sekda, Ini Persyaratannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah secara resmi telah membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau lelang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah.--
BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah secara resmi telah membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau lelang Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini dipastikan setelah Pemkab Bengkulu Tengah telah mengumumkan pembukaan seleksi terbuka ini melalui website https://bkpsdm.bengkulutengahkab.go.id.
Ketua Panitia Seleksi, Drs. Hamka Sabri, M.Si menjelaskan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar di persilakan untuk mengikuti seleksi terbuka ini.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Bengkulu, Angin Capai 60 Km per Jam
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
Memiliki rekam jejak Integritas atau Moralitas yang baik, berusia paling tinggi 58 tahun, sehat jasmani dan rohani, sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b).
"Diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkan II atau memiliki sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional Ahli Madya. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir," katanya.
Kemudian berkomitmen dan bersedia menandatangani Pakta lntegritas. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2024. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2024.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Labkesda Rp2,7 Miliar
Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari lnspektorat.
"Tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota/pengurus partai politik," terangnya.