26 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Seluma
Kasat lantas polres Seluma --
SELUMA, KORANRB.ID - Sat Lantas Polres Seluma mengungkapkan ada 85 laporan polisi (LP) terkait kecelakaan lalulintas yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2023. Dari 85 LP tersebut, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia dan tercatat total kerugian materil sebesar Rp 322.100.000 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo,SIK,MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo,S.Tr.K. Dari 26 korban tersebut, rata rata meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak sedikit juga yang meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis.
BACA JUGA:23 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
"Kebanyakan yang meninggal dunia dilokasi karena parahnya luka yang dialami sehingga korban kehabisan darah dan meninggal,"jelas Kasat Lantas.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang. Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang, namun masih bisa di selamatkan.
Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh, dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.
BACA JUGA:Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Capai Rp17 Miliar
"Rata rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri dirumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis,"ungkap Kasat Lantas.
Dari total LP yang masuk tersebut, saat ini Sat Lantas Polres Seluma telah menempuh langkah restorative justice sebanyak 70 kasus, SP3 sebanyak 9 kasus dan progress penyelesaian tersisa 6 kasus.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Benteng, Libatkan 3 Mobil dan Satu Motor
Langkah restorative justice merupakan suatu proses penyelesaian masalah antara pihak korban, keluarga korban, pelaku dan keluarga pelaku serta bersama masyarakat dan mediator, sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya karena kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan.
"Rata rata LP yang masuk diselesaikan melalui Restorative Justice karena kedua belah pihak sudah bertemu dan berdamai serta ikhlas untuk tidak diproses hukum,"tegas Teguh Prasetyo. (**)