Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pemkab Mukomuko Larang Perangkat Desa dan BPD Terima Bansos

MENUNGGU: Warga sebelum menerima Bansos di Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan larangan bagi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk apa pun. 

Kebijakan ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd, AUD, MM, sebagai langkah memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menurut Arni, perangkat desa dan anggota BPD merupakan aparatur pemerintahan yang sudah memiliki penghasilan tetap dari negara. Karena itu, mereka tidak termasuk kategori warga miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bansos.

“Secara aturan, perangkat desa dan anggota BPD tidak boleh menerima bansos. Bila ada yang masih ditemukan menerima, segera laporkan ke kami. Pasti akan ditindaklanjuti,” tegas Arni.

BACA JUGA:Bantuan Jaring dan Perahu Nelayan Mukomuko Batal karena Defisit

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Pangkas Belanja Rp141 Miliar, Fokus Tutup Defisit RAPBD

Ia menjelaskan, bansos yang disalurkan pemerintah baik berupa bantuan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), maupun program lain sepenuhnya ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Data penerima ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil pendataan terbaru pemerintah daerah.

“Mereka memiliki peran sebagai pelaksana dan pengawas penyaluran bantuan, bukan penerima. Bansos itu hak warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Arni menegaskan, Dinas Sosial Mukomuko akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

BACA JUGA:Mobnas Ringsek Karena Kecelakaan, BKD Akan Panggil Anggota DPRD

BACA JUGA:Ekonomi Kreatif Berkelanjutan jadi Peluang Bisnis Paling Dicari Konsumen

Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi secara detail, dan jika terbukti ada penerima tidak sesuai ketentuan, bantuan langsung dicabut.

“Selain pencabutan bantuan, aparatur yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan