Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

29 Desa di Rejang Lebong Belum Pencairan DD Tahap II

Belum banyak desa yang ajukan berkas pencairan DD tahap II ke Dinas PMD Rejang Lebong.--Muharista Delda/RB

KORANRB.ID - Dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, baru 93 desa yang telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. Sementara 29 desa lainnya hingga Rabu 12 November 2025 belum mengajukan pencairan DD karena masih terkendala laporan administrasi realisasi DD tahap I.

“Itupun dari 93 desa yang sudah mencairkan DD tahap II, belum sepenuhnya cair seratus persen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan.

Rinciannya, baru 20 desa yang telah menerima pencairan secara penuh untuk bagian earmark dan bagian non-earmark. Sementara 73 desa lainnya baru sebatas menerima pencairan DD untuk bagian earmark.

Diharapnya 73 desa yang pencairan DD nya belum menyeluruh segera mengejarnya agar pembangunan desa bisa berjalan lancar sesuai rencana. Terkhusus bagi 29 desa yang sama sekali belum mengajukan pencairan DD tahap II.

BACA JUGA:Perampingan OPD Jalan Tengah Pemangkasan TKD, Gubernur Helmi Targetkan 2027 Terlaksana

BACA JUGA: Terdakwa Utama KUR Fiktif Unit Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Berat, Ini Alasannya

“Kalau bisa pencairan DD tahap II sudah selesai bulan ini (November, red) agar tidak ada pekerjaan fisik pembangunan desa yang tertunda,” ungkap Budi.

Tidak hanya DD, untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) juga harus dikejar oleh masing-masing desa. Soalnya sampai saat ini baru 19 desa yang telah mencairkan ADD tahap II. 

Padahal ADD sangat besar perannya dalam menyokong penyelanggaraan pemerintahan desa. Di mana ADD menjadi satu-satunya sumber pembayaran gaji untuk seluruh perangkat desa.

“Kami ingatkan kepada 103 desa yang belum pencairan ADD tahap II segera mengajukan, kalau memang ada kendala segera konsultasikan ke kami agar dirumuskan seperti apa jalan keluarnya,” jelas Budi.

Terpisah, Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri, SE, M.AP meminta Dinas PMD dan Inspektorat Daerah (Ipda) benar-benar melakukan pembinaan dan evaluasi untuk realisasi DD dan ADD tahap I. Jangan sampai digunakan di luar peruntukan sehingga tidak berdampak terhadap penundaan pencairan DD dan ADD tahap II.

Begitu juga kepada para kepala desa, diharapnya segera melengkapi berkas pengajuan DD dan ADD tahap II. Jika memang masih terkendala administrasi, koordinasikan ke Dinas PMD agar tidak ada program pembangunan desa yang terhambat. 

“Dengan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, peran desa dalam melaksanakan pembangunan yang sejalan dengan visi misi kabupaten sangatlah kami harapkan,” ujar Bupati.

Diketahui, untuk pencairan DD kategori earmark diantaranya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), program pencegahan stunting serta ketahanan pangan masyarakat desa. Sedangkan untuk kategori non earmark meliputi pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan