Satresnarkoba Limpahkan Tersangka Peredaran 9.500 Butir Samcodin ke JPU
DIGIRING: Tersangka digiring penyidik Satresnarkoba menuju Kejari Seluma untuk dilakukan pelimpahan. --FIKI/RB
SELUMA, KORANRB.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma melimpahkan tersangka pengedar obat keras tanpa izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Kamis 13 November 2025.
GT (29) karyawan swasta asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota, diamakan Satresnarkoba Polres Seluma karena kedepan mengedarkan obat keras jenis Samcodin tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan 900 butir Samcodin di rumahnya.
“Hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, SH., MH dengan didampingi personel Satresnarkoba yakni, Aiptu Noval Haryanto, SH, Brigpol Rinto Silalahi, Bripda. Hafis Maulana dan Bripda. Ahmad Al Fikri.
BACA JUGA:Pemkab Serahkan Reward 35 Anggota Paskibraka
Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di wilayah Desa Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 11.20 WIB, tim Satresnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir obat batuk Samcodin yang dikemas dalam plastik hitam.
BACA JUGA:Cocok untuk Healing dan Instagramable! Berikut 4 Fakta Menarik Wisata Curug Gendang di Banten
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka GT beserta barang bukti berupa 95 ikat atau 9.500 butir Samcodin, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan nopol BD 6759 YI, satu unit telepon genggam Vivo Y12s warna hitam dan uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi penjualan.
"Tersangka kami amankan saat hendak melakukan transaksi obat keras tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa tersangka telah menjual Samcodin secara eceran kepada warga di beberapa wilayah di Kabupaten Seluma," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir Samcodin tersebut melalui pembelian daring (online).