OJK Terbitkan POJK Rekening Bank untuk Standarisasi Layanan
TERBITKAN: OJK menerbitkan POJK Rekening Bank melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu 19 November 2025. IST/RB--
KORANRB.ID – OJK menerbitkan POJK Rekening Bank melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu 19 November 2025 untuk menstandarkan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
Aturan ini menegaskan peningkatan pelindungan nasabah dan pencegahan penyalahgunaan rekening.
POJK Rekening Bank menjadi pedoman bagi bank umum dalam mengatur prosedur pengelolaan rekening dan memastikan kemudahan nasabah.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Penerapan POJK Rekening Bank mewajibkan bank memiliki kebijakan, prosedur, dan pengawasan dalam setiap tahapan pengelolaan rekening.
BACA JUGA:Peringati HKN ke-61, Ini Pesan Penting Bupati Gusril
BACA JUGA:Kera Hitam yang Unik di Hutan Asia Tenggara! Berikut 5 Fakta Menarik Siamang
Bank juga perlu memberi akses pengaktifan dan penutupan rekening melalui kantor fisik maupun kanal digital.
OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.
Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank sekaligus memberi kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah.
POJK mengatur klasifikasi rekening menjadi tiga kategori. Rekening aktif ialah rekening dengan aktivitas masuk, tarik, atau cek saldo. Rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari. Rekening dormant ialah rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Dalam aturan tersebut, hak dan kewajiban bank maupun nasabah diatur secara seimbang.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Ajak RBMG Perkuat Kolaborasi Bangun Bengkulu
BACA JUGA:Tugu Thomas Parr, Jejak Perlawanan Rakyat Bengkulu