Partai Umat Tak Sampaikan LADK, Sanksi Tunggu Petunjuk

BERSAMA: Komisioner KPU dan komisioner Bawaslu Kaur saat hari terakhir penyampaian LADK. --ICAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur telah menutup masa penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Umum (Pemilu) Minggu (7/1) pukul 00.00 WIB.

Dari 15 Partai Politik (Parpol) yang ikut serta Pemilu 2024, hanya 14 Parpol yang menyampaikan LADK. Partai Umat  tidak menyerahkan LADK ke KPU Kaur. 

"Partai Umat hingga batas waktu yang ditentukan tak melakukan penyampaian LADK," terang Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto.

Padahal Sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.

BACA JUGA: Akurasi Data Dinsos, Perbanyak Verval Warga Miskin

Namun, untuk kebijakan apakah Parpol tersebut akan didiskualifikasi atau tidak, KPU Kaur masih akan menunggu petunjuk dari KPU Provinsi terlebih dahulu. Apakah ada perpanjangan waktu penyampaian LADK atau tidak. 

"Setelah batas waktu kemarin, kita telah sampaikan langsung hasilnya ke KPU Provinsi," sampai Muklis. 

KPU sendiri sebelumnya telah menyurati dan memberitahukan kepada Parpol peserta Pemilu 2024 agar segera menyampaikan LADK. Tak hanya itu, pendampingan juga dilakukan bagi Parpol yang tidak memahami cara penyampaian LADK.

"Dari awal pertemuan di lantai III gedung Setda Kaur, kita telah lakukan pemberitahuan dan pendampingan," ucap Muklis. 

BACA JUGA: Akurasi Data Dinsos, Perbanyak Verval Warga Miskin

Terkait dengan penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hampir seluruh Parpol telah memberikan. Hanya tersisa satu Parpol lagi yang belum menyampaikan yakni dari Partai Umat. 

"RKDK juga sebagai salah satu syarat pelaporan LADK, imbauan dari KPU kita minta Parpol patuh dengan LADK," pungkas Muklis. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan