Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pemkot Kerahkan PPPK untuk Dongkrak PAD, Serapan Pajak Baru 71 Persen

APEL: Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing saat memimpin Apel gabungan di kantor Walikota Bengkulu.-- HENDRI SAPUTRA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengerahkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai garda terdepan dalam penertiban dan pemantauan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menegaskan pentingnya keterlibatan penuh para PPPK dalam mengajak masyarakat patuh membayar pajak. 

Menurutnya, kepatuhan PBB menjadi kunci keberlanjutan pembangunan kota, termasuk jalan, lampu penerangan dan infrastruktur lainnya.

“Kami berharap kerendahan hati PPPK dalam membantu memantau dan mengajak warga taat PBB.

BACA JUGA:Tiga Daerah di Bengkulu Gagal Dapat DAK Non-Fisik PPA 2025, Ini Penyebabnya

Ajakan yang humanis lebih efektif daripada pemaksaan,” ujar Ronny, Senin 24 November 2025.

Ia juga meminta seluruh ASN dan PPPK menjadi teladan dengan segera melunasi PBB pribadi.

Ronny menambahkan bahwa langkah ini meniru praktik Kota Medan yang dinilai sukses dalam mengelola pajak daerah. 

"Pendekatan persuasif diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak untuk kemajuan kota," tambahnya.

BACA JUGA:Dilantik jadi Penjabat Sekda, Sukarni Pastikan Layani Masyarakat

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa upaya intensif dilakukan karena kondisi keuangan daerah perlu ditopang peningkatan PAD. 

Untuk itu, Bapenda mendistribusikan data wajib pajak kepada PPPK dan menyiapkan sistem pemantauan digital melalui website Si Babe.

Hingga pertengahan November 2025, realisasi serapan pajak daerah telah mencapai 71,60 persen dari target Rp280 miliar. 

"Rata-rata capaian berada pada kisaran 60–70 persen, namun masih terdapat sektor yang rendah, seperti pajak sarang burung walet yang baru 30 persen dan pajak air tanah 48,66 persen," kata Nurlia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan