Dorong UMKM Segera Proses Sertifikat Halal

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, H. Lukman, M.Ag-ARIE/RB-

CURUP, KORANRB.ID - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, mengharapkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memproses sertifikat halal bagi produk-produk mereka. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, H. Lukman, M.Ag.

Ia menyampaikan bahwa beberapa UMKM di Rejang Lebong telah mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku UMKM khususnya di bidang makanan dan minuman diimbau untuk mengurus sertifikat halal di Kemenag Rejang Lebong.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa bahan dan proses pembuatan produk usaha mereka sesuai dengan standar halal.

BACA JUGA: Desa Bersinar Diminta Lebih Aktif

Menurutnya, penerbitan sertifikat halal untuk produk olahan sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mewajibkan semua produk olahan UMKM untuk memiliki sertifikat halal.

“Pengurusan sertifikat halal untuk produk olahan di Kabupaten Rejang Lebong dijadwalkan agar semuanya selesai paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024,” terang Lukman.

Sertifikasi halal untuk produk UMKM ini, sambung Lukman, sesuai dengan target Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI yang bertujuan menyelesaikan 10 juta produk pada tanggal 17 Oktober 2024. Menurutnya, tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal suatu produk melibatkan penilaian tim terkait penyiapan bahan-bahan produksi makanan atau minuman, proses pembuatan, dan pengemasan.

BACA JUGA:Aturan Siap, Gaji TNI dan Polri akan Naik

“Program sertifikasi halal untuk produk olahan ini, katanya, bertujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia. Hafizzudin juga menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal suatu produk tidak dikenakan biaya,” tambahnya.

Lukman menerangkan, pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong yang ingin mengurus sertifikat halal dapat meminta bantuan dari 77 penyuluh agama yang tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan atau dapat langsung datang ke Kantor Kemenag Rejang Lebong.

“Kita berharap kedepan tidak ada lagi produk olahan, khususya makanan dan minuman dari UMKM di Rejang Lebong yang tidak memiliki sertifikat halal. Ini juga sangat penting bagi pelaku UMKM yang ingin memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas,” jelas Lukman.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan