Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

7 Kursi Kapus Kosong, Mutasi Tunggu Pertek BKN

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes), saat ini ada 7 posisi jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) yang mengalami kekosongan dan dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Pengisian kekosongan 7 Kapus, saat ini masih menunggu persetujuan teknis --

 

BENTENG - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes), saat ini ada 7 posisi jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) yang mengalami kekosongan dan dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Pengisian kekosongan 7 Kapus, saat ini masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah, Barti Hasibuan, SKM menjelaskan, Dari 20 Puskesmas yang ada di Bengkulu Tengah, memang ada 7 posisi jabatan Kapus yang kosong.

 

Terkait 7 posisi jabatan Kapus yang kosong sudah pihaknya usulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

 

Berdasarkan koordinasi dengan BKPSDM, untuk pengisian 7 posisi jabatan Kapus hanya menunggu Pertek BKN saja. Apabila Pertek BKN sudah terbit, maka pelantikan akan langsung dilakukan.

BACA JUGA:Kadis Kesehatan Nonaktifkan 1 Kapus di Kepahiang

BACA JUGA:JPU Tunjukkan Bukti Uang dan Rekaman Percakapan Terdakwa dengan Kapus

 

"Memang benar ada 7 posisi Kapus yang kosong. Namun sudah kita usulkan untuk dilakukan pengisian. Semoga dalam waktu dekat pelantikan bisa dilaksanakan agar tidak ada lagi kekosongan," katanya

 

Apabila semua posisi jabatan Kapus sudah diisi oleh pejabat defenitif, tentu akan sangat berdampak terhadap kinerja puskesmas itu sendiri. Sebab tak bisa dipungkiri, kinerja suatu organisasi akan berbeda apabila dijabat oleh Plt.

 

Disisi lain mulai Januari, semua Puskesmas sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan sudah berubah menjadi BLUD, semuanya sudah berubah semua dan akan lebih mandiri.

 

"Kita berharap pelantikan 7 Kapus yang kosong bisa segera dilakukan. Sebab mulai tahun depan semua Puskesmas kita sudah berubah menjadi BLUD. Pejabat defenitif akan lebih maksimal dibandingkan masih di jabat Plt," ungkapnya.

 

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati secara resmi telah memberikan SK BLUD kepada 20 Puskesmas. Dengan demikian 20 Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi sudah harus menerapkan BLUD tersebut pada tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Perkara Pemerasan Kapus Ditunda

BACA JUGA: Wali Kota Bengkulu Warning Kapus: Jangan Main-main dengan Layanan 24 Jam

 

berkembangnya dan majunya Puskesmas tidak lepas dari peran 20 Kepala Puskesmas pada saat ini. Saat ini 20 Puskesmas bisa mengelola keuangan sendiri secara mandiri. Disisi lain Bupati juga mengingatkan Kepala Puskesmas untuk tetap hati-hati dan lakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

"Dengan berstatus BLUD ini, maka kedepan 20 Puskesmas bisa melakukan pengelolaan keuangan sendiri dan mandiri. Namun saya mengingatkan untuk tetap hati-hati dan laksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," Pungkasnya. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan