Pelanggaran Pemilu Oknum Calon Anggota DPD RI, Berujung Imbauan

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent--

Ahmad pelanggaran berdasarkan pasal 72 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pemasangan APK tersebut melanggar aturan yang dimaksudkan karena memasang atribut kampanye di dalam lingkungan tempat pendidikan.

BACA JUGA:Silpa DD di BU Ratusan Juta, Tak Lagi Bisa Langsung Digunakan

“Berdasarkan kajian, Bawalsu Kota Bengkulu telah melakukan proses penanganan pelanggaran  terhadap kegiatan kampanye DPD RI di lingkungan Kampus yang dilakukan oknum tersebut, dengan hasil kajian terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU kampanye,” terang Ahmad. (**)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan