Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

3 Tersangka Tipikor Dana Desa Jeranglah Tinggi Disidang 4 Desember

PERIKSA : JPU Kejari Bengkulu Selatan sedang memeriksa berkas tersangka dalam Tipikor Dana Desa Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2022. IST/RB--

KORANRB.ID – Tiga tersangka kasus Tipikor Dana Desa Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2022 akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 4 Desember 2025. 

Ketiganya diduga merugikan negara Rp526 juta melalui penyimpangan pengelolaan APBDes.

Ketiga tersangka tersebut ialah Sekretaris Desa Komarudin, Bendahara Desa Feti Apriana, dan Kepala Desa Tatang Sumitra.

Mereka disidangkan setelah Kejari Bengkulu Selatan menyatakan berkas penyidikan lengkap dan menerima pelimpahan tersangka dari Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Penertiban Sawit Ilegal Berlanjut, Warga Desak Pemodal Sawit Ilegal Ditangkap

BACA JUGA:Cek Kejiwaan Tersangka Pembakaran Pasar Karmia Jaya, Polresta Bengkulu Koordinasi dengan RSKJ

“Untuk kasus Tipikor Dana Desa Jeranglah Tinggi sudah kita limpahkan dan minggu depan akan disidangkan, sebab beberapa waktu yang lalu kita sudah limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, pada RB 27 November 2025.

Hendra menjelaskan para tersangka memiliki peran signifikan dalam memperlancar penyimpangan APBDes 2022.

Peran tersebut terungkap setelah penyidik mendalami dokumen anggaran dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya praktik manipulatif yang melibatkan perangkat desa.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mendapati Komarudin diduga ikut menandatangani dokumen tidak sah, termasuk SPJ dan RAB yang tidak sesuai kondisi lapangan. Ia juga dituding terlibat dalam pencairan dana tanpa dokumen pendukung resmi.

BACA JUGA:Muhammadiyah, Organisasi Masyarakat yang Tersistem Secara Berkelanjutan

BACA JUGA:Perikanan Bengkulu Naik Kelas, 100 Ribu Bioflok Diajukan

Feti Apriana, selaku bendahara desa, diduga melakukan pencairan dana tanpa bukti sah, menggunakan nota fiktif, serta membiayai kegiatan yang tidak pernah direalisasikan berdasarkan ketentuan anggaran.

Adapun Kades Tatang Sumitra diduga memberikan perintah pencairan dan turut menikmati hasil penyimpangan. Seluruh tindakan ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi dilakukan bersama-sama dengan peran yang saling melengkapi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan