Mau Tutup Tahun, Ketekoran Kas dan Temuan BPK TA 2024 Belum Tuntas
MEGAH: Kantor bupati Kepahiang tampak megah dari depan. Jelang tutup tahun, ketekoran kas belum tuntas-- HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Jelang tutup tahun tersisa kurang dari 1 bulan efektif, ketekoran kas dan temuan BPK TA 2024 terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang belum tuntas 100 persen.
Nilainya pun lumayan, mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Karena faktor ini pula membuat BPK RI Perwakilan Bengkulu, hanya mengganjar Kabupaten Kepahiang dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas pengelolaan keuangan daerah TA 2024.
Opini BPK di TA 2024 tersebut, turun dari tahun sebelumnya di TA 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BACA JUGA:Berkas P21, 5 Tsk Perkara OTT Fee Proyek P3-TGAI BBWSS Segera Sidang
Terjadinya ketekoran kas ini sendiri mencapai Rp4,8 miliar pada 1 OPD saja yakni, di DPRD Kabupaten Kepahiang.
Sesuai catatan temuan LHP BPK RI yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025, total temuan mencapai kisaran Rp7,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,2 miliar diantaranya ada di Sekretariat DPRD Kepahiang.
Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP sebelumnya telah mengingatkan OPD dengan catatan temuan BPK di dalamnya untuk segera menuntaskan kewajibannya.
BACA JUGA:Tradisi Spiritual Budaya Melayu di Sambas! Berikut 4 Fakta Menarik Zikir Nazam
"Jangan sampai bermasalah di kemudian hari," ingat Bupati.
Pihaknya kembali menginstruksikan kepada OPD yang menjadi temuan, untuk segera melakukan tindak lanjut. "Kalau tak ditindaklanjuti bisa ke APH," ingat Bupati.
Secara umum, ada 4 pokok temuan sesuai LHP BPK RI yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Yakni, terdapat penarikan tunai oleh bendahara pada 25 SKPD, belanja perjalanan dinas pada 2 SKPD dan 7 Puskesmas tidak sesuai senyatanya, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada sekretariat DPRD tidak sesuai senyatanya dan pembayaran pajak pusat pada sekretariat DPR tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.