Benang Kusut TPPO Seluma Mulai Terurai, 1 Orang Berhasil Diamankan Polisi di Bandung
Dr. H. Syarifudin M.Si--reno/rb
KORANRB.ID – Benang kusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Seluma, Adelia Meysa mulai terurai. Setelah kasus meninggalnya Adelia Meysa (23), warga Seluma, yang tutup usia akibat meningitis TB di Kota Sakai, Prefektur Ibaraki, Jepang, 8 November lalu yang diduga menjadi korban TPPO dengan janji manis bekerja diluar negeri kini memasuki babak baru.
Satuan Tugas (Satgas) Investigasi TPPO yang dibentuk berdasarkan instruksi Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE kini telah berhasil menemukan kunci penting dalam insiden haru itu.
“Setelah di terbitkannya instruksi Bapak Gubernur Helmi Hasan, Satgas TPPO dan juga Polda Bengkulu secara serius mendalami kasus ini,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si.
Syarifudin membeberkan setelah sebelumnya Polda Bengkulu mengidentifikasi modus salah satu LPK yang mengirim para calon PMI menggunakan visa wisata, dengan janji visa kerja akan diberikan setelah tiba dan mulai bekerja di Jepang. Kini telah mengamankan 1 orang.
BACA JUGA:Dari Mataraman hingga Tengger! Berikut 4 Budaya Jawa Timur
BACA JUGA:Dari Wayang Kulit hingga Batik Tradisional! Berikut 4 Budaya Jawa Tengah
“Alhamdulillah dengan kerja serius, saat ini Polda Bengkulu telahkan mengamankan 1 orang,” beber Syarif.
Dengan diamankannya 1 orang tersebut, tentunya menjadi titik awal pengusutan TPPO dengan janji kerja diluar negeri dapat dihentikan serta diberantas.
Syarifudin mengingatkan agar kiranya masyarkat yang ingin mencari kerja harus menempuh pembinanan dan pelatihan di suatu lembaga resmi dan terpercaya.
“kita ingatkan kembali agar masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri harus memahami betul, sistem bekerja, legalitas bekerja serta seperangkat lainnya yang menunjang kinerja di tempat yang diinginkan,” terangnya.
BACA JUGA:Eksplorasi Tradisi Sunda yang Memukau! Berikut 5 Budaya Jawa Barat
BACA JUGA:Kekayaan Tradisi dan Warisan Nusantara! Berikut 5 Budaya Gorontalo
Pasca diringkusnya DI (40) warga Provinsi Jawa Barat yang diduga adalah pelaku kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Pemilik LPK Bandung DI saat ini sedang diambil keterangannya di Bandung guna kelengkapan proses penyidikan dan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak dalam kasus ini.
DI diamankan Subdit Renakta Diteskrimum Polda Selasa, 2 Desember 2025 di Garut, Jawa Barat. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius Hadi mengatakan pascadiamankannya Pemilik LPK Bandung polisi langsung memeriksa dan mengambil keterangannya.