Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bongkar Sampai Akar! Satgas PKH juga Diminta Usut 5 Perusahaan Tanpa PPKH

Satgas PKH memasang plang kawasan hutan di Mukomuko. --

KORANRB.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukan hanya diminta untuk melakukan penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan negara Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Lebih spesifik Satgas PKH juga diminta usut 5 perusahaan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 

Lima perusahaan sawit PT Daria Dharma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, dan PT Jatropha Solutions disebut merambah kawasan hutan tanpa PPKH.

Berdasarkan data yang dihimpun RB menunjukkan, sedikitnya lima perusahaan menguasai ribuan hektare kawasan hutan tanpa izin resmi atau PPKH yakni, PT Daria Dharma Pratama, merambah kawasan TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II di Bengkulu Utara dan Mukomuko, seluas 1.427,5 hektare.

Kemudian PT Perkebunan dan Dagang Atjeh Timur (PD Pati) di kawasan HPT Air Ipuh II dan HP Air Teramang, total 520,32 hektare. PT Persada Sawit Mas, di HPT Air Ketahun Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Bantu Mahasiswa Perantau Terdampak Bencana

BACA JUGA:Satgas PKH Sisir Hutan Mukomuko: Kebun Sawit Ilegal Dibongkar, Aktor Besar Harus Diburu

Lalu PT Laras Prima Sakti, di TB Semidang Bukit Kabu Seluma, seluas 3,58 hektare, PT Jatropha Solution, di HPT Bukit Rambang Seluma, seluas 4,5 hektare.Kajaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diminta bertindak tegas menertibkan 5 perusahaan yang tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan.

Koordinator BEM Seluruh Indonesia Wilayah Bengkulu, Kelvin Malindo menegaskan akan melakukan aksi di Kejati Bengkulu mendesak sejumlah ketegasan dan keterangan atas banyaknya konflik yang terjadi di atas penggunaan kawasan hutan.

“Kami akan mendesak Kejati untuk mengusut tuntas PT ABS, dan kami juga akan mendesak tindaklanjut sejumlah perusahaan yang todak memiliki izin yang jelas diatas kawasan hutan,” terangnya

Kelvin menilai ribuan hektare kawasan hutan tidak mungkin dirambah tanpa sepengetahuan aparat dan pemerintah. Ia menuding adanya indikasi “state corporate crime”, di mana korporasi diduga mendapat ruang berlebihan sehingga mampu menguasai wilayah hutan dalam skala besar.

BACA JUGA:Penyidik Limpahkan Berkas Eks Bupati Seluma Murman Effendi ke JPU

BACA JUGA:Ancaman Bencana, Bengkulu Perketat Mitigasi Berlapis

“Jika hanya mengusut pekerja lapangan, penegakan hukum kehilangan makna. Akar masalahnya ada di struktur kendali korporasi dan jejaring perizinan,” tegasnya.

Atas hal itu, Kelvin menuntut Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengusut aliran izin dan dokumen, kemudian menelusuri aktor pemodal serta oknum pejabat yang diduga terlibat, menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa HGU atau PPKH termasuk langkah pidana dan pemulihan kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan