Tim Evaluasi Perkebunan Pemkab Kaur Tentukan Nasib PT DSJ
Foto bersama saat sidak tim evaluasi perkebunan beberapa waktu yang lalu. --Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, tanggal 13 Desember yang akan datang adalah waktu terakhir pihak PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang sebelumnya diminta oleh tim evaluasi perkebunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa waktu yang lalu.
Seperti yang diketahui, dari hasil sidak yang dilakukan tim evaluasi perkebunan Pemkab Kaur PT DSJ masih banyak kekurangan berkas-berkas administrasi sehingga keputusanya Surat Peringatan (SP) 1 dilayangkan untuk pihak PT DSJ.
Informasi saat ini, pihak PT DSJ sudah memberikan beberapa laporan berkas-berkas yang suda di upload ke Online Single Submission (OSS). Namun itu belum semuannya, masih ada beberapa berkas administrasi yang sampai dengan saat ini belum diperbaharui oleh pihak PT DSJ.
Ketua Tim Evaluasi Perkebunan sekaligus Kepala Dinas Pertanian Kaur Dodi Haryono STP, mengatakan, kurang lebih tenggat waktu pihak PT DSJ untuk melengkapi berkas-berkas administrasi adalah satu Minggu atau sampai dengan tanggal 13 Desember mendatang.
BACA JUGA:Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Upah Terakhir
BACA JUGA:Kementan RI Gelontorkan Bantuan Alsintan Rp5 Miliar untuk Seluma
Setelah itu nanti, tim evaluasi perkebunan Pemkab Kaur kembali akan melaksanakan rapat bersama membahas langkah selanjutnya yang akan diambil terhadap pihak PT DSJ.
"Tanggal 13 Desember terakhir, setalah itu nanti akan kita periksa apakah berkas sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap sesuai dengan semuanya sidak maka, akan diadakan rapat lanjutan," kata Dodi.
Ia mengaku, ada beberapa temuan tim evaluasi perkebunan dari hasil sudah yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Diantaranya adalah terdapat konflik agraria antara pihak PT DSJ dan masyarakat sekitar khususnya desa penyangga. Kemudian, PT DSJ tidak melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan sesuai dengan regulasi daerah.
Kemudian, berdasarkan temuan dilapangan banyak sekali dokumen yang diupload oleh pihak PT DSJ tidak sesuai dengan izin awal.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Kecamatan Seginim dan Pino Dibangun Tahun 2027
BACA JUGA:DPRD Kaur Targetkan Perda Ternak Terbaru Tahun Depan Sudah jadi Landasan Hukum
"Ada cukup banyak temuan PT DSJ, salah satunya adalah izin yang mereka upload ini tidak sesuai dengan izin awal," jelasnya.