Inspektorat Ultimatum Pejabat Mutasi, Serahkan Aset Randis

foto RIO/Rakyat Bengkulu ASET KENDARAAN : Aset kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Selatan. --

 

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Sehari setelah dilakukan mutasi di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan (BS), Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan langsung mengeluarkan ultimatum. Menegaskan kepada seluruh pejabat yang terkena mutasi agar segera menyerahkan aset Pemkab BS. Terutama kendaraan dinas (randis). 

Jika kedapatan ada pejabat yang tak menaati instruksi tersebut, Inspektorat akan melapor ke Bupati BS agar menjatuhkan sanksi ke pejabat yang membandel.

BACA JUGA: Pasar Bawah Sulit Berkembang, Belum Ada Investor Masuk

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, ultimatum tersebut sebagai upaya Pemkab BS penegakan disiplin terhadap ASN yang diamanahkan memanfaatkan  aset berupa kendaraan roda empat maupun roda dua. Inspektorat memastikan menunggu laporan dari OPD teknis apakah ada pejabat yang belum mengembalikan aset pascamutasi. 

Sebab keberadaan aset tersebut dianggap penting. Selain untuk mobilisasi dan operasional pejabat yang baru saja dilantik, Pemkab BS juga akan menghadapi pemeriksaan rutin dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Sudah seharusnya 123 pejabat atau ASN yang menjalani mutasi wajib memberikan laporan serah terima barang ataupun kendaraan dinas kepada pejabat yang baru saja dilantik.

‘’Ini bertujuan agar pemerintah mengetahui siapa saja pemegang aset berupa kendaraan dinas tersebut. Inspektorat sebelumnya juga sudah menyurati seluruh OPD agar aset yang ada untuk disiapkan jelang pemeriksaan dari BPK RI,’’ sampai Hamdan. 

Pendataan aset bertujuan agar tak ada aset yang tak diketahui keberadaannya. Apalagi sampai hilang begitu saja tanpa mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas raibnya aset.

Selain itu, Inspektorat BS juga menekankan kepada pemegang aset yang lama untuk tidak menganti atau mempreteli spare part randis. Harus dikembalikan sesuai kondisi sewaktu pertama dipercayakan menggunakan randis terkait. Jika hal itu terjadi maka akan berdampak pada penilaian dari BPK RI dan pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. 

BACA JUGA:Awal Tahun, Bupati Mutasi 119 Pejabat

"Sekali lagi pada kesempatan ini saya minta kepada pejabat struktural yang baru saja mutasi, randis jangan ikut dibawa ke tempat tugas yang baru. Serahkan aset di OPD dimana aset itu terdaftar,’’ kata Hamdan.

Tidak hanya soal kendaraan dinas saja, fasilitas lain berupa peralatan kerja juga diberlakukan sama. Seperti laptop dan kelengkapan kerja lainnya, diserahterimakan kepada pejabat baru.

Sehingga, masing-masing sekretariat OPD bisa memberikan laporan kepada Inspektorat agar tidak ada lagi barang yang tak terdata dan tak terdaftar. "Nanti kami lakukan evaluasi dan laporankan kepada pimpinan (Bupati red) apabila tidak tertib penempatan aset," ujar Hamdan. 

Di tempat berbeda, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten BS, Holman, SE berharap eksekutif benar-benar menjaga dan memelihara aset berupa kendaraan dinas dan perlengkapan lainnya dalam menunjang kerja. 

Karena menurut Holman, aset-aset yang digunakan pejabat harus tetap terawat baik, sehingga usia pakainya bisa lebih lama. ‘’Jangan sampai aset digunakan tidak sesuai peruntukan,’’ tegasnya. 

Holman juga mengkritisi Inspektorat BS yang hanya melayangkan surat atau mengeluarkan ultimatum. Seharusnya pejabat yang menggunakan kendaraan dinas dipanggil. "Saya yakin masih ada yang belum mengembalikan aset. Ini harus ditindak, tidak boleh seperti itu. Pemerintah Kabupaten BS," demikian Holman.(tek)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan