Pergantian Kepemilikan HGU Hasilkan Pajak Paling Tinggi BPHTB Capai Rp 10,8 Miliar
foto Firman/Rakyat Bengkulu HAMPARAN: Lahan HGU miliki salah satu perusahan perkebunan di Kecamatan V Koto.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berhasil didapat Pemkab Mukomuko tahun ini terbilang fantastis. Nilainya mencapai Rp 10,8 miliar. Pajak sebesar itu, tertinggi berasal dari pergantian kepemilikan 2 lahan HGU, BPHTB didapat Rp 10,3 miliar.
Adapun target pajak dari BPHTB tahun 2023 hanya Rp 600 juta. Dengan realisasi mencapai Rp 10,8 miliar ini artinya melaupaui target mencapai 1.804 persen.
Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Ila Leniwati, SE mengemukakan pendapatan besar tersebut diperoleh dari perusahaan perkebunan yang baru memperoleh hak atas Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Mukomuko, dari pemegang HGU sebelumnya.
BACA JUGA: Warning Dana BOK 17 Puskesmas Rp13 Miliar
"Angka yang cukup besar itu, kita dapat dari PT. Mukomuko Agro Sejahtera yang baru saja mendapat perolehan hak atas HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT. Agricinal. Sesuai regulasi, mereka wajib membayar BPHTB sebagai salah satu syarat legalitas,’’ jelasnya.
Dia mengatakan, ada 2 lahan HGU yang kepemilikannya berpindah dari PT. Agricinal ke PT. Mukomuko Agro Sejahtera. Pertama HGU seluas 917 hektare, yang sesuai perhitungan BPHTB yang harus dibayar sebesar Rp6,3 miliar. Kedua lahan seluas 595 hektare, BPHTB yang dibayar sebesar Rp4 miliar.
"Dua HGU itu sebelumnya semua punya PT. Agricinal dan sekarang pemilik barunya PT. Mukomuko Agro Sejahtera. Total BPHTB yang dibayar dari 2 lahan HGU yang take over itu sebesar Rp10,3 miliar," terangnya.
Selain dari 2 lahan HGU ini, ada sekitar Rp500 juta pendapatan BPHTB, diperoleh dari perorangan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan kapasitas kecil, tapi sudah memenuhi ketentuan wajib membayar BPHTB. Sesuai dengan aturan BPHTB akan dikenakan, jika ada seseorang atau pihak memperoleh hak atas tanah dan bangunan diatas Rp60 juta, maka yang dikenakan pajak angka diatas Rp60 juta.
BACA JUGA: Over Target, PAD Mukomuko Naik Rp17 Miliar
"Dapat kita contohkan, si A dapat hak atas tanah, hasil beli misal Rp100 juta, maka pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari Rp 40 juta. Angka Rp 40 juta itu didapat dari Rp100 juta dikurangi Rp60 juta,"terangnya.
Ia menambahkan, pajak BPHTB ini tidak bisa diasumsikan, karena pajak bersifat insidentil. Dimana kewajiban pajak akan muncul ketika ada perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Mudah-mudahan tahun ini ada lagi perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan yang cukup luas, sehingga realisasi BPHTB kita bisa kembali besar,’’ pungkasnya.(pir)