Miris, Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Mukomuko Tahun Ini Turun Drastis

Ist/RB PUPUK: Dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan petani di Mukomuko.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Mukomuko pada tahun ini terasa miris. Bagaimana tidak bukannya bertambah, tahun ini hanya menerima 1.650 ton. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan tahun 2023 lalu dimana alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Mukomuko mencapai 2.600 ton. 

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Mukomuko Fernandi, S.Hut mengatakan 1.650 ton alokasi pupuk subsidi yang diterima Mukomuko tahun ini, diantaranya 966 ton merupakan pupuk jenis urea dan 684 ton pupuk NPK ponska. Padahal usulan yang disampaikan Dinas Pertanian Mukomuko untuk tahun ini sebanyak 2.280 ton.

BACA JUGA: 4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti

"Sebenarnya dengan alokasi pupuk yang diterima Mukomuko saat ini, sangatlah miris. Tetapi mau bagaimana lagi, itu kewenangan pemerintah pusat, kita hanya bisa menerima,’’ sebutnya.

Dia mengatakan, selain dua jenis pupuk subsidi itu, Dinas Pertanian tidak mengajukan pupuk subsidi jenis lain karena subsektor perkebunan sawit tidak masuk sebagai penerima pupuk subsidi. 

Sampai sekarang Dinas Pertanian masih menggunakan Permentan Nomor 10 tahun 2022 yang mengakomodir sembilan sub sektor. Yakni, tanamam pangan, padi, jagung, kedelai, holtikultura, cabai, bawang merah, bawang putih. 

BACA JUGA: 10 Hari Menunggu, Kamis Kabarnya 3.469 ASN Gajian

“Kita usulkan kebutuhan pupuk sesuai regulasi dan kebutuhan petani kita. Namun tidak untuk sawit. Sedangkan pupuk subsidi untuk sub sektor perkebunan tanaman tebu dan kopi rakyat, tidak kita usulkan karena kita tidak memiliki petani komoditi tersebut,” terang Fernandi.

Lanjutnya, harga pupuk subsidi ini sudah ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni pupuk urea Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp3.300 per kg. 

Dinas Pertanian bersama dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi melabihi HET.

BACA JUGA: Terseret Arus Sungai, Warga Benteng Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

“Pendistribusian pupuk subsidi ini selalu kita pantau dengan ketat agar pupuk yang jumlahnya terbatas ini tidak disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. Termasuk harga jual, harus dipantau agar tak ada oknum-oknum yang mencari keuntungan, menjual di atas HET,” sampainya.

Berkaitan dengan ketersedian pupuk subsidi ini, Dinas Pertanian Mukomuko akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov agar dapat memberikan solusi dan membantu jika nantinya terjadi kekurangan pupuk subsidi dari kuota yang diberikan. 

“Kita belum tau kurang atau cukup yang pastinya persedian pupuk subsidi ini kan kita alokasikan terlebih dahulu, jika nanti terjadi kekurangan barulah kita laporkan ke Pemprov,” demikian Fernandi.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan