Kasus Penusukan Pohon, Saling Lempar Tanggung Jawab
LANGGAR: APK makin merak terpaku di pohon pada jalan M. Natadirja Kota Bengkulu.--ABDI/RB
Sementara itu, Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan menerangkan untuk wewenang APK yang tertancap di Pohon merupakan wewenang dari Bawaslu Kota Bengkulu. Menurutnya, APK yang terpaku di pohon tersebut murni wewenang Bawaslu bukan DLH.
Riduan menambahkan Bawaslu merupakan sebagai hakim atau wasit dalam penindakan pelanggaran tersebut.
“Kalau masalah pemilu, wasitnya ada di Bawaslu. Kalau kita mencabut sepihak salah, karena itu pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Seperti kemaren kan kita mendampingi Bawaslu melaksanakan penertiban,” jelas Riduan. (afa)