Hibah Masjid Agung Temuan BPK, Tahun Anggaran 2022

MASJID: Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pengalokasian dana hibah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang untuk Masjid Agung Baitul Hikmah dan Saber Pungli tak luput dari temuan BPK 2022. 

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022 yang diperoleh, diketahui Pemkab Kepahiang tahun anggaran 2022 mengalokasikan dana hibah untuk Masjid Agung sebesar Rp2 miliar. 

BPK mencatat, dari penganggaran belanja hibah tidak melalui proses perencanaan yang memadai. Sehingga memunculkan risiko adanya penggunaan hibah yang diberikan tidak efektif, tidak tepat sasaran dan tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta, berpotensi belum terpenuhinya belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 

BACA JUGA: Potensi Golput Pemilu 2024 Tinggi

BPK menyebutkan, TAPD kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan penganggaran belanja sesuai ketentuan. Temuan hibah untuk Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah Rp57,3 juta untuk rehab Masjid Agung Baitul Hikmah. 

Masih dari LHP BPK diketahui, ada keterlambatan pencairan dikarenakan syarat untuk pencairan dana hibah. Berupa akta notaris tentang sususan pengurus yayasan masih dalam pengurusan. Hal ini terkait adanya pergantian pengurus yayasan masjid Agung Baitul Hikmah. 

Diketahui, pada Juli 2021, Yayasan mengajukan proposal hibah Rp3,3 miliar, hingga disetujui Rp2 miliar sesuai SK Bupati Nomor 900-92 Tahun 2022 tentang Penerima Dana Hibah Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. 

Dari penelusuran rekening koran, dana hibah tersebut baru diterima Rp1,4 miliar pada 29 Desember 2022 atau 70 persen pencairan tahap I. 

Dari penelusuran lebih lanjut ke rekening koran Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah, menunjukkan bahwa atas dana Rp1,4 M telah dicairkan melalui tarik tunai maupun transfer pada 21 Februari 2023 dan melewati TA 2022.

BACA JUGA: Polres Pulbaket Asap PT KSM

Dari RAB dan NPHD yayasan menunjukkan dana hibah diperuntukkan untuk kegiatan rehabilitasi masjid dan taman, rehabilitasi instalasi dan air, pengecatan, pengadaan dan pemasangan karpet sajadah Turki dan pembangunan jalan hotmik. 

Hasil pemeriksaan dokumen RAB pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan saranan dan prasarana masjid dengan nilai Rp571,1 juta, menunjukkan terdapat pekerjaan pengecatan tembok eksterior sebesar Rp146,3 juta

Hasil dari konfirmasi kepada bendahara yayasan masjid, diketahui sampai pemeriksaan berakhir pekerjaan belum selesai sehingga belum diperoleh SPJ atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.  Sesuai rekomendasi BPK, lanjutan tahapan pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah kembali ditangani Pemkab Kepahiang.

Mengenai tindaklanjut pembangunan Masjid Agung ke depan, secara otomatis akan ditangani langsung OPD terkait di lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan