Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Kaur Rp6,4 Miliar

Ahmad Fauzi Nugraha, S.Farm, MM.AAK--ist/rb

BINTUHAN, KORANRB.ID - Hingga 2024, tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan warga Kabupaten Kaur mencapai Rp6,4 miliar.

Kepala BPJS Cabang Kaur Ahmad Fauzi Nugraha, S.Farm, MM.AAK mengatakan, tunggakan tersebut berasal dari 8.445 warga kaur yang menjadi peserta BPJS.

"Tunggakan ini, ada yang dari tahun 2014. Meskipun demikian, tunggakan tetap kita catat maksimal hingga 2 tahun saja," ujar Ahmad.

Dia menjelaskan tunggakan peserta BPJS Kesehatan ditahun 2023 memang sedikit menurun jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang mencapai Rp 6,6 miliar. 

Yang mana tunggakan iuran BPJS sebanyak 8445 jiwa itu mayoritas yang menunggak kelas 3. Sedangkan untuk tunggakan iuran BPJS kelas 1 dan 2 jumlahnya sedikit.

BACA JUGA:Longsor, 1 Rumah Ambruk, 7 Lainnya Terancam

“Rata-rata yang menunggak ini adalah peserta JKN mandiri. Jadi pembayaran BPJS Kesehatan mereka itu tidak terpotong dari upah bekerja," jelas Ahmad.

Saat ini upaya penagihan terus dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan dengan berbagai cara. Mulai dari melakukan penagihan dengan cara menyurati, hingga menghubungi peserta melalui nomor handphone mereka.

 Respon para peserta pun beragam, ada yang menanggapi dan ada pula yang acuh dengan informasi yang diberikan oleh pihak BPJS untuk melunasi pembayaran.

"Hingga kini tim terus melakukan penagihan,” kata Ahmad.

BACA JUGA:Potensi Penambahan Tsk Penikaman Warem Talang Durian

Ahmad meminta peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan untuk segera melunasi. Apalagi, saat ini banyak cara dan relatif mudah untuk pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Bahkan peserta BPJS kini bisa melakukan pembayaran tunggakan dengan cara mencicil. Hal tersebut bisa dilakukan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di Mobile JKN.

“Sekarang ada program rehab, bisa dengan 12 kali cicilan. Jadi kita minta bagi yang masih menunggak pembayaran agar segera dibayarkan. Apalagi saat ini sudah dipermudah," pungkasnya. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan