Anak-Anak Rentan jadi Alat Politik

Ahmad Maskuri--istimewa

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu : Satu Dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, Dua Dikaji

“Yang jelas regulasi kita melarang melibatkan anak – anak untuk diikut sertakan dalam kampanye, jadi seperti itu apabila dilanggar maka akan jadi temuan,” ucap Eko.

Sementara itu Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan imbauan kepada seluruh Parpol untuk menghormati norma etika dan estetika dalam pemasangan bendera di wilayah jembatan. Imbauan ini diberikan dengan tujuan menjaga tata krama visual dan menghindari potensi ketegangan di masyarakat.

Saat ini marak pemasangan bendera Parpol di jembatan yang ada di Kota Bengkulu, seperti jembatan dua jalur Rawa Makmur hingga jembatan layang Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDDTS) yang kemarin diresmikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr Rohidin Mersyah MMA.

Eko Sugianto bahwa pemasangan bendera parpol pada jembatan seringkali menimbulkan persepsi negatif dan dapat mengganggu keindahan lingkungan. 

"Kami mengimbau seluruh partai politik untuk memasang bendera dengan tetap memperhatikan nilai-nilai etika dan estetika, sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat," ujar Ahmad Rizal.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pejabat Kepahiang Naik ke Bawaslu

Eko mengimbauan pemasangan bendera parpol tersebut, harus juga diimbangi dengan pengingat kepada parpol untuk memastikan bahwa pemasangan bendera dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Seperti, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 tahun 2021 tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu.

Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 282 Tahun 2023 tentang pelarangan memasang APK pada titik seperti bahu jalan, sarana umum, tempat ruang terbuka hijau dan lainnya. 

“Pemasangan ini harus mentaati aturan (Perda dan PKPU, red), itu yang terpenting,” singkat Eko.

Eko menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. Eko juga menyebutkan bendera parpol tersebut harus dipastikan aman, sehingga tidak meyebabkan sebuah tindak kecelakaan bagi pengguna jalan.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Pelanggaran Pemilu : Ajak Anak-Anak, hingga Libatkan Kelurahan

Seperti disaat pengendara melewati wilayah tersebut, penglihatan pengendara tidak terhalang. Kemudian, tidak lepas dari ikatan yang dapat menyebabkan pengendara terganggu.

“Jangan sampai ini, dapat menyenghalangi pengendara yang lewat bahkan menggaggu penglihatan pengendara, itukan bahaya,” sebut Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan