1.654 Warga Pindah Memilih Keluar Kota Bengkulu

SEPI : Kantor KPU Kota Bengkulu yang dalam keadaan sepi menjelang waktu akhir proses BPTb. --alvin/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – 2.429 warga Kota Bengkulu telah mengurus permohonan untuk melakukan pindah memilih. Jumlah ini sesuai dengan yang tercatat di Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu baik yang melakukan pengajuan permohonan memilih keluar dari Kota Bengkulu atau masuk ke Kota Bengkulu. BPTB didominasi oleh warga yang bekerja atau harus pindah domisili karena penugasan pekerjaan.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah menyebutkan, hari ini merupakan hari terakhir untuk melakukan permohonan pindah memilih.

BACA JUGA:Anak-Anak Rentan jadi Alat Politik

“Sampai saat ini, terdata sebanyak 2.429 warga yang melakukan pindah memilih baik masuk dan keluar dari Kota Bengkulu,” terang Bambang.

Dari 2.429 warga tersebut, didominasi oleh warga Kota Bengkulu yang melakukan permohonan pindah memilih diluar Kota Bengkulu. Sedangkan untuk warga yang mengajukan pindah memilih masuk Kota Bengkulu hanya diangka 765 warga.

“Yang pindah memilih keluar Kota Bengkulu sebanyak 1.654 warga yang beberapa bersekolah, bertugas di luar Kota Bengkulu,” sebut Bambang.

BACA JUGA:Anies Singgung Jalan, Prabowo Paparkan Strategi, Ganjar Siapkan Ketahanan Pangan

Sementara itu, Ketua KPU kota Bengkulu, Ryendra Pirasad menjelaskan masih ada waktu hingga 15 Januari 2024 untuk pemilih melakukan pindah memilih dengan Sembilan alasan yang sudah ditentukan. 

BACA JUGA:Aparatur Negara Rawan Lakukan Pelanggaran, Ketika Pasangannya Nyaleg

“Tanggal 15 Januari 2024 untuk pindah memilih yang normal, dan KPU Kota Bengkulu akan tetap memberikan pelayanan hingga waktu yang sudah ditentukan,” terang Ryendra.

Sedangkan untuk pindah Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat dilakukan hingga H-7 hari sebelum pemilu 2024 mendatang. Tetapi untuk kategori ini harus memenuhi keriteria yang telah ditentukan seperti bancana alam, sakit, dan juga menjadi tahanan dirutan dan lapas.

BACA JUGA:Meluasnya Konflik Timur Tengah Beri Tekanan IHSG

“Yang khusus itu sampai 7 Februari 2024, atau H-7 hari sebelum pemilu 14 Februari 2024 dengan syarat khusus,” ungkap Ryendra.

Ryendra berharap warga kota dapat menentukan pilihannya di Pemilu 2024 mendatang. Ia menjelaskan pentingnya satu suara dari warga Kota Bengkulu untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan