Target Pajak Daerah Rp 22,2 Miliar

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti, S.Sos--

BENTENG, KORANRB.ID – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah tahun 2024 ditetapkam sebesar Rp 22,2 miliar. Target tersebut cukup fantastis karena jauh meningkat dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 12,5 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti menyampaikan rasa optimis untuk mengejar target pajak daerah yang sudah ditetapkan tersebut. BKD akan berusaha dan berupaya untuk mengejar target yang sudah ditetapkan tersebut. 

Dengan adanya kerja keras dan kerja sama tim, target yang ditetapkan diyakininya dapat terealisasi. “Saya optimisi target bisa tercapai. Kami akan sama-sama berjuang untuk mengejar target tersebut. Dengan potensi pajak daerah yang ada kita berharap tim bisa maksimal dalam memungut pajak daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA:Mobil Kuning Viral di Bengkulu Terungkap, Polisi Amankan 3 Pelaku, Ini Identitasnya

Sementara itu, Kabid Pendapatan BKD Benteng, Dessy Aprianti, SH mengatakan, peningkatan yang drastis terhadap target pajak daerah ini berada di item Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun 2023 target PBB hanya Rp 4 miliar dan tahun 2024 ini meningkat menjadi Rp 14,1 miliar. Berarti ada peningkatan hingga Rp 10 miliar. Namun pihaknya optimis target pajak daerah tahun ini akan tercapai sama seperti tahun sebelumnya.

“Peningkatan terjadi pada item pajak PBB. Peningkatan ini bukan tanpa sebab, keberadaan jalan tol yang ada di Kabupaten Benteng menjadi sumber target pajak PBB meningkat. Pajak PBB jalan tol cukup besar makanya target kita meningkat drastis,” jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Segera Terbitkan SE Pembatasan Truk Non BD

Target pajak daerah sebesar Rp 22,2 miliar tersebut terdiri dari pajak sebesar hotel Rp 37,9 juta, pajak restoran sebesar Rp 839 juta, pajak hiburan sebesar Rp 55 juta. Pajak reklame sebesar Rp 124 juta, pajak penerangan jalan sebesar Rp 4,8 miliar, pajak parkir sebesar Rp 52 juta. 

Kemudian, pajak air tanah sebesar Rp 103 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 595 juta. Pajak PBB sebesar Rp 14,1 miliar dan pajak BPHTB sebesar Rp 1,3 miliar.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan