Caleg Direhab BNN Tidak Digugurkan. HMI UMB Minta Jangan Dipilih

Sarjan Efendi --ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Munculnya informasi anggota DPRD yang juga oknum caleg di Provinsi Bengkulu tersandung kasus penyelahgunaan narkotika hingga berujung rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi sebut status calegnya tidak bisa dicabut.

Adapun landasan dari pernyataan Sarjan yaitu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Didominasi Kasus Sabu, BNNP Amankan 21 Tsk, Termasuk Oknum Anggota DPRD

Yang termaktum pada Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pasal 11 yang berbunyi dalam ayat (1) huruf (g) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:BNN Amankan 2 Pengunjung Karaoke

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

BACA JUGA:Pantau Peredaran Narkotika, BNNK Sebar Informan Setiap Kelurahan

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang.

“Tidak bisa dicabut apabila memang caleg itu belum divonis hukuman seperti pada regulasi kita (PKPU Nomor 10 Tahun 2023, red),” ucap Sarjan.

Sarjan juga menjelaskan apabila oknum caleg tersebut mendapatkan hukuman di atas lima tahun maka statusnya sebagai caleg DPRD kota/kabupaten maupun Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu pastikan dapat dicabut dengan landasan PKPU.
BACA JUGA:3 Bandar Jaringan Sumsel Diamankan BNN

“Nah, apabila sebaliknya dia tersandung kasus narkoba, dan divonis diatas lima tahun maka bisa dicopot statusnya dari Daftar Calon Tetap (DCT,red),” ungkap Sarjan.

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMB, Anjar Wahyu menerangkan bahwa terkait aturan tersebut harus dikaji ulang. Anjar mengungkapkan, calon wakil rakyat haruslah mencerminkan etika yang bagus dalam hidup bermasyarakat.

BACA JUGA:Tes Urine Pegawai Satpol PP dan Kesbangpol, Negatif, BNN Bakal Periksa Urine Pejabat

Anjar meminta jangan pilih caleg yang tersandung kasus narkotika, karena hal tersebut sebuah tindakan yang tidak mencerminkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan