Pemkot Target Rp1,6 Miliar, dari 54 Ruko KZ Abidin I dan II

BERJEJER: Kondisi salah satu ruko yang tergabung 54 ruko milik Pemkot di disepanjang jalan KZ Abidin I dan II--ALVIN/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan Rp1,6 miliar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sewa bangunan 54 roko di sepanjang jalan KZ Abidin I dan II. 

Februari ini Pemkot akan melakukan penarikan biaya sewa ruko tersebut, setelah seluruh dokumen dan izin sewa sudah diterbitkan.

Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi melalui Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menyebutkan sampai saat ini, Pemkot masih belum bisa melakukan penarikan biaya sewa karena  izin dan regulasi belum selesai dibahas.

“Saat ini belum, tetapi kita upayakan setelah perizinan selesai, kita targetkan Februari 2024 ini sudah ada kepastian perpanjangan sewa bagi pedagang,” sebut Eko.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding di Indomarco

Sudah satu tahun terakhir, Pemkot Bengkulu tidak bisa menarik sewa 54 ruko tersebut dari para pedagang yang menghuninya. Karena izin hak guna bangunan  (HGB) saat itu sudah habis. Saat ini para pedagang secara kolektif tengah mengurusi perpanjangan HGB ke Kantor ATR/BPN Bengkulu.

Hingga saat ini juga, pedagang yang menghuni 45 ruko milik Pemkot tersebut belum ada yang mengajukan pengunduran diri. 

Pemkot menilai ruko tersebut memiliki tata letak yang strategis yang dapat menguntungkan pedagang.

“Belum ada yang mengundurkan diri sampai saat ini, malah kemarin semua 54 pedagang mengajukan secara kolektif izin perpanjangan. Tidak heran itu terjadi karena letak dari ruko tersebut yang strategis,” ungkap Eko.

Nilai target PAD Rp1,6 miliar itu dihitung berdasarkan biaya sewa selama ruko satu tahun. Namun saat ini sedang dilakukan kajian untuk memastikan nilai tersebut rasional.

BACA JUGA:Target PBB-P2 Naik 2 kali Lipat

“Karena tarif sewa itu Rp30 juta per tahun, jadi 54 ruko kita targetkan Rp1,6 miliar. Tetapi angka ini masih perkiraan, karena kami sedang melakukan evaluasi dan kajian agar memastikan tarif sewa tersebut tidak memberatkan pedagang dan tidak merugikan Pemkot sebagai penyedia,” ujar Eko.

Eko juga berharap, para pedagang tetap bersabar menunggu hingga izin dan regulasi selesai dibahas. Pemkot juga memberikan kelonggaran agar pedagang tetap melakukan kegiatan di ruko tersebut hingga ada kepastian.

“Mohon bersabar hingga izin dan regulasi selesai dibahas, dan Pemkot terus berupaya agar bisa dilanjutkan,” sebut Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan