Surat Penetapan Lokasi APK Membingungkan

Firman/RB MELANGGAR: Salah satu APK yang terpasang di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.--

MUKOMUKO. KORANRB.ID – Tampaknya KPU Mukomuko masih belum bisa menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kempanye (APK) Pemilu 2024.

Penyebabnya, surat balasan Pemkab Mukomuko terhadap surat yang dikirim KPU mengenai penentuan zona pemasangan APK, masih membingungkan.

Komisioner KPU Mukomuko, Endang Surya mengatakan, sekalipun  tahapan kampanye akan dimulai beberapa minggu lagi, namun belum ditetapkan lokasi mana saja untuk pemasangan APK peserta Pemilu.

BACA JUGA:Ada Perbedaan Versi Dugaan Kelebihan Pembayaran TPP

Pasalnya, Pemkab Mukomuko tidak memberikan rincian lokasi pemasangan APK.

Mulai dari wilayah paling bawah, yakni dusun, desa, sampai kecamatan. Pemkab hanya menetapkan tempat-tempat dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.

"Kami pikir pemkab sudah menyiapkan segala sesuatu. Sayangnya, isi surat semakin membuat kami bingung. Seharusnya pemkab yang menentukan secara detail lokasi mana saja bisa dipasang APK kampaye, tidak hanya tempat yang dilarang saja,” terangnya.

BACA JUGA:Untuk Kelola Sampah Pemkot Datangkan Alat Rp 63 Miliar

Endang menyampaikan, mengacu pada pilkada tahun 2020, lokasi pemasangan APK disusun rinci oleh pemkab yang melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

"Inikan soal ketertiban. Dimana yang melakukan penertiban nanti itukan bukan Bawaslu, melainkan Pemkab dalam hal ini Dinas Satpol PP. Makanya kami rasa perlu ditetapkan dan dijelaskan secara rinci," ujarnya.

Lanjutnya, masa kampanye akan dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November 2023. Maka dari itu secepatnya KPU Mukomuko berkoordinasi dengan Pemkab Mukomuko.

BACA JUGA:Pembangunan PLTA di BU Tahap Pembebasan Lahan

Sehingga apa yang disampaikan bisa dipahami dan dipenuhi.  

Sementara itu, Asisten I Pemkab Mukomuko, Haryanto, SKM membenarkan surat balasan mengenai lokasi pemasangan APK sudah disampaikan ke KPU Mukomuko. Diyakininya sudah selaras dengan aturan-aturan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan