2024, Bantuan Pupuk Subsidi Diprediksi 30 Ton

BERIKAN: Pihak Dinas Pertanian saat menyalurkan pupuk di tahun 2023 yang lalu. IST/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali mengajukan bantuan pupuk subsidi untuk disalurkan di 2024 ini.

Di 2023 lalu, telah tersalurkan bantuan pupuk subsidi sebannyak 30 ton kepada 20 kelompok tani (Poktan) se-Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Polisi Sasar Bengkel Penjual Knalpot Brong

"Tahun lalu 30 ton bantuan pupuk disalurkan, untuk tahun ini kemungkinan sama. Tapi kita lihat dulu ke depannya nanti, berapa banyak yang akan disetujui," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Hamsarudin SST.

Dijelaskannya ada ada 3 jenis pupuk yang disalurkan Pemkab Kaur kepada para poktan di Kaur. Antara lain, Pupuk Organik Hayati Cair (POHC), Pupuk Organik Cair (POC) dan juga pupuk NPK Mahkota. Dengan jumlah tersebut memang tidak semua kebutuhan pupuk di Kabupaten Kaur dapat terpenuhi, namu setidaknya dapat mengurangi beban para petani.

BACA JUGA:Belum Lengkap, KPU Tunggu 15 Logistik Susulan

"Meskipun tidak semua petani dapat bantuan, setidaknya dapat mengurangi beban mereka," terangnya. 

Sementara itu, memasuki musim tanam ini Dinas Pertanian juga mulai melakukan pengawasan ketat dalam distribusi pupuk bersubsidi pada musim tanam tahun 2023 . Hal ini guna mengantisipasi munculnya pengecer pupuk nakal dan menaikan tak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Bansos 2024 di Kaur Nihil Lagi

“Pengawasan pupuk juga mulai kita lakukan, musim tanam ini sangat rawan ada oknum nakal. Kalau nanti memang ada yang nakal, tentu akan kita tindak tegas langsung," sampai Hamsarudin.

Dia menambahkan, distributor dan pengecer pupuk yang dinilai melakukan pelanggaran atau nakal. Misalnya mereka mendistribusikan pupuk urea tidak tepat sasaran. Artinya, penjualan pupuk jauh dari HET dan tindak penyelewengan penyaluran pupuk atau dijual di luar daerah.

BACA JUGA:Pusatkan Data OPD di Satu Aplikasi

"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang janggal maka, laporkan ke kita agar ditindak tegas. Karena hal tersebut tentu akan merugikan para petani," tukasnya.(cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan