Pemprov Ploting Penempatan, 1,7 Juta Honorer Otomatis jadi PPPK

BELA/RB TUNGGU: Peserta PPPK saat melakukan tes CAT PPPK di ruang steril Aula Poltekkes Kemenkes, tahun 2023 lalu. --Ist/rb

Mengenai beberapa oknum yang sudah mengklaim sudah mengetahui penempatan, dijelaskannya dari pihak BKD menyatakan itu tidak betul. Sebab, rapat dan ploting melalui aplikasi tersebut baru saja dilakukan beberapa hari ini. Terutama guru, yang memilki kriteria khusus untuk penempatan. 

"Kalau dia sudah mengaku penempatan, mereka itu memprediksi untuk diri sendiri. Ya silakan saja. Kita sedang berproses. Jika sudah final dan disetujui, itu baru dikatakan final. Semuanya sedang berproses," tutup Gunawan. 

BACA JUGA:Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Otomatis Masih Dibahas

1,7 Juta Honorer Otomatis Jadi PPPK

Sementara itu nasib 1,7 juta tenaga non-ASN atau honorer akhirnya terjawab sudah. Setelah sempat “diperpanjang” statusnya di akhir tahun ini, kini mereka mendapat kepastian. Para honorer dijamin bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun ini.

Tapi jaminan tersebut bukan berarti tanpa tes. Honorer harus mengikuti seleksi calon ASN (CASN) tahun ini.

BACA JUGA:PPPK Lulus Seleksi Jangan Lalai Isi Aplikasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas  menjelaskan, tes ini digunakan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi honorer. Beda dengan seleksi CASN pada umumnya menggunakan passing grade, penilaian honorer dilakukan melalui pemeringkatan masing-masing. Bagi yang memenuhi penilaian, mereka selanjutnya ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu. 

”Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu,” ujar Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:3 Calon PPPK Belum Serahkan Berkas

Status penuh waktu dan paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. Mengingat, tidak semua daerah memiliki anggaran cukup untuk PPPK Penuh Waktu.

Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB.

BACA JUGA: Penempatan 357 PPPK Guru Dievaluasi

”Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran,” tegas Anas.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penataan honorer melalui jalur rekrutmen dilakukan secara bertahap. Tahun ini pun, pemerintah memberi porsi cukup besar untuk para honorer untuk bisa menjadi PPPK. Dari total kebutuhan formasi 2,3 juta ASN, porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan