Indikasi Penggelapan Pajak Modus Matikan Tapping Box

Kepala Bapeda Kota Bengkulu, Drs. Eddyson--

KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menindak tegas pelaku usaha yang mematikan alat perekam pajak atau tapping box saat sedang melakukan kegiatan usahanya. 

Ini dilakukan karena Bapenda Kota Bengkulu menemukan pola baru pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha untuk menggelapkan pajak usahanya dengan mematikan tapping box saat melakukan transaksi dengan pelanggan. 

Pelanggaran ini didominasi oleh restoran/tempat makan, supermarket dan juga hotel yang sering dilakukan pada saat menerima banyak pelanggan.

BACA JUGA:Segera, Tahun Ini Pemdes Talang Empat Bangun JUT

Kepala Bapeda Kota Bengkulu, Drs. Eddyson menjelaskan saat ini sudah berkomunikasi dengan pihak berwajib seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan pihak kepolisian untuk membentuk tim pengawasan dan penindakan untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

“Kita sudah membentuk tim, nah ini akan melakukan pengawasan by sistem dan juga bisa melakukan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” terang Eddyson.

Bila kedapatan pelaku usaha dengan sengaja mematikan tapping box, Bapenda akan melakukan tindakan tegas langsung menyegel tempat usaha tersebut. 

BACA JUGA:PKS Ditanda Tangani, Tuntaskan Persoalan BBM Subsidi SPBU Dipasang CCTV

Ini dilakukan karena sudah masuk dalam ranah pidana menggelapkan pajak daerah. “Bila kedapatan, kita sudah ada tim, dan langsung ditindak, dan disegel tempat usaha tersebut, karena ini sudah kategori menggelapkan pajak dan tidak pro aktif dalam mendukung program Pemkot Bengkulu,” terang Eddyson.

Ia menyebutkan, Bapenda Kota Bengkulu akan menargetkan pengecekan di sejumlah tempat usaha yang berada di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:PKS Ditanda Tangani, Tuntaskan Persoalan BBM Subsidi SPBU Dipasang CCTV

Ia mencontohkan seperti restoran, tempat hiburan, cafe, hotel dan jenis usaha lainnya pada Maret 2024 mendatang.

“Yang kita fokuskan di hotel, cafe, restoran dan tempat-tempat usaha yang lain akan kita awasi penggunaan tapping box nya,” terang Eddyson.

Eddyson berharap, pelaku usaha bisa sadar bahwa saat masyarakat membeli makanan di restoran atau menginap di hotel sudah menitipkan pajaknya sebesar 10 persen. 10 persen tersebut seharusnya disampaikan ke Pemkot sebagai pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan