12 Februari Batas Pelunasan Haji
HAJI: Layanan haji di Kemenag Kabupaten Kepahiang. HERU/RB --
KORANRB.ID - Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu nomor B-14/Kw.07.4/HJ.03/01/2024, tenggat waktu pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2024 bagi keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Kepahiang hingga 12 Februari 2024 mendatang.
Besaran Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Padang yang ditetapkan sebesar Rp 51.739.357,00. Artinya, CJH Kepahiang wajib menyiapkan pelunasan kisaran Rp 26 jutaan. Ini setelah CJH Kepahiang, telah lebih dulu melaksanakan penyetoran awal biaya haji sebesar Rp 25 juta.
BACA JUGA:UMKM Kepahiang Bisa Pinjam KUR hingga di Angka Rp500 Juta
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kepahiang, Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengingatkan CJH Kabupaten Kepahiang segera melakukan pelunasan BPIH. Masa pelunasan BPIH ini sendiri, sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
"Lengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan, batas waktu pelunasan sampai 12 Januari 2024 ini," ingat Zulfakar.
Diketahui, sesuai Keppres Nomor 6 tahun 2024, biaya BPIH pada tahun ini naik dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 46.044.850,26. Dalam SE Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah telah disampaikan, rencana perjalanan haji 1445H/2024 M. Yakni, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia selama 30 hari. Gelombang I 15 hari dan gelombang II 15 hari.
BACA JUGA:8 Tahun Jembatan Penghubung Weskust - Sidodadi Terbengkalai
Pada Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M, CJH diagendakan mulai masuk ke asrama haji per 11 Mei 2024 yang kemudian diterbangkan menuju tanah suci.
CJH gelombang I mulai diberangkatkan pada 12 Mei 2024 dari tanah air menuju Madinah. Sehari berikutnya, mereka mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani Arbain atau salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi.
BACA JUGA:Tak Maksimal, Hanya 3 Mobil Damkar Layani 8 Kecamatan
Terkait kuota CJH Kabupaten Kepahiang, sejauh ini tetap tak mengalami perubahan. Yakni, sejumlah 107 CJH. Terdiri dari 103 CJH reguler sesuai nomor urut porsi dan CJH 4 Lansia. (oce)