14 Puskesmas di Rejang Lebong Wajib Akreditasi Ulang, Ini Tujuannya
DINKES: Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong. Dinkes mewajibkan 14 Puskesmas di Rejang Lebong melakukan akreditasi ulang.-foto: koranrb.id-
Di sisi lain, Rephi mengatakan, untuk 7 Puskesmas yang sudah melaksanakan akreditasi pada tahun 2023 lalu diantaranya Puskesmas Perumnas mendapat akreditasi paripurna, kemudian Puskesmas Sindang Jati dan Sindang Beliti Ilir memperoleh akreditasi utama.
Sedangkan 4 puskesmas lainnya hasil akreditasinya belum keluar.
“Mudah-mudahan setelah 4 Puskesmas yang akreditasi 2023 lalu menerima hasil penialainnya, proses reakreditasi 14 Puskesmas lainnya sudah bisa kita lakukan,” terang Rephi.(**)