100.181 CJH Penuhi Syarat Istitha'ah, Jangan Lupa Baca Jadwal Haji 2024

100.181 CJH penuhi syarat istitha'ah, sebelum berangkat jangan lupa baca Jadwal haji 2024 .--ABDI/RB

Secara singkat, bagi jemaah yang masuk dalam kuota dapat melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. 

Kemudian, pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bagi CJH yang telah melakukan pembayaran Bipih diimbau melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisilinya. (**) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan