Retribusi TKA Diterget Rp2 Miliar, TKA di Kota Bengkulu Ternyata Cuma Segini
Retribusi TKA Diterget Rp2 Miliar, TKA di Kota Bengkulu Ternyata Cuma Segini --ALVIN/RB
KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menargetkan, retribusi dari dana kompensai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Rp2 miliar di tahun 2024.
Target retribusi tenaga kerja asing ini disesuaikan dengan jumlah TKA di Kota Bengkulu. Untuk menarik retribusi TKA ini, Pemerintah Kota Bengkulu masih menunggu peraturan daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi selesai dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi menyebutkan optimis dengan target retribusi TKA Rp2 miliar yang sudah ditetapkan.
“Kita masih menunggu landasan hukum untuk melakukan penarikan retribusi tersebut. Kita optimis target tersebut akan tercapai,” sebut Firman.
Berkaca ditahun lalu, retribusi yang berbentuk dari dana Kompensasi penggunaan satu TKA mencapai 100 USD setiap bulannya.
BACA JUGA:Kios Pasar Jangkar Mas Penuh, Cuma Bisa Tampung Pedagang Segini
Dalam satu tahun setidaknya satu tenaga kerja asing harus membayarkan dana kompensasi sebesar 1.200 USD.
“Kalau kurs rupiah di Rp15 ribu, jadi satu bulan TKA bayar Rp1.5 juta perbulan atau Rp18 juta pertahunnya,” terang Firman.
Saat ini tercatat ada 98 TKA yang aktif bekerja di perusahaan yang berada di Kota Bengkulu.
Disnaker Kota Bengkulu meyakini jumlah TKA di Kota Bengkulu berpotensi bertambah. Seiring dengan pembangunan di Kota Bengkulu.
“Saat ini ada 98 orang TKA. Tetapi kita yakin, tahun ini akan ada tambahan TKA. Karena di Kota Bengkulu saat ini sudah berkembang pesat dan bisa mempekerjakan tenaga kerja asing,” sebut Firman.
Firman berharap, untuk perusahaan yang memperkerjakan TKA di kota Bengkulu, tetap melakukan kordinasi kepada Disnaker Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Gelar Perkara Dugaan Kadus C*b*l di Seluma Tunggu Hasil Ini
Ini penting dilakukan agar TKA di Kota Bengkulu dapat selalu dipantau oleh Disnaker.