Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta

RENCANA ANGGARAN BIAYA: Jilid II perkara proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018 menyeret Nafdi, ST, MT, terungkap bahwa RAB melenceng, volume kurang dan KN Rp353 juta. FIKI/RB--

Hal ini, dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman, usai persidangan. 

BACA JUGA:Tak Laksanakan Tugas Proyek, PPK Jembatan Menggiring Disidang

BACA JUGA:Segera Adili 2 Tersangka Korupsi Usutan Kejari BS

Bahkan, kendala tersebut sudah dilaporkan pihak pengawas kepada penyedia pekerjaan. Namun tetap saja, hal yang sama selalu terualang. 

Untuk saksi, Muhamad Agustin, terang Ahlal mengakui bahwa SKA-nya dipinjam oleh Syahrudin (terpidana jilid I, red) untuk memenangkan tender proyek tersebut. 

Setelah proyek tersebut sudah dimenangkan, Muhamad Agusti mengudurkan diri dalam keterlibatan proyek, dikarenakan memiliki pekerjaan lain di Pulau Jawa. 

Kemudian pada Kamis 4 Januari lalu, JPU menghadirkan lima saksi. Diantaranya dua saksi merupakan terpidana peraka ini pada jilid I, yang sebelumnya sudah di putus oleh PN Tipikor Bengkulu. 

Kelima saksi meliputi, terpidana Jilid I,  Anas Firman Lesmana Direktur PT. Mulya Permai Laksono dan Syahrudin Penyedia pekerjaan dilapangan. 

Kemudian, Junaidi merupakan Pelaksana Lapangan proyek, Apip Suryansyah Bendahara Pengeluaran dan Zulkarnain selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM). 

Saksi mengakui bahwa proyek menggiring CS ini tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus haru di sub kontrakan ke pihak lain. 

Setelah di sub kontrakan, tetap saja,pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini. 

Sekedar mengulas, pada jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu, yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. 

Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.

Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini. Fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui PH-nya Hendriawansyah dalam persidangan.

Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan