Target PAD Retribusi Bengkulu Tengah Tahun Ini Turun, Berikut Alasan Kepala BKD

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti, S.Sos memberikan alasan mengapa target PAD Retribusi Bengkulu Tengah tahun 2024 ini menurun. (FOTO: Jeri Yasprianto/KORANRB.ID)--

BENTENG, KORANRB.ID - Pagu target pendapatan asli daerah atau PAD retribusi Bengkulu Tengah (Benteng) tahun ini turun. 

Berdasarkan data BKD Benteng, tahun 2024 ini target PAD sektor retribusi Benteng hanya sebesar Rp 2,3 miliar.

Tahun 2023, target PAD Retribusi Bengkulu Tengah sebesar Rp 2,5 miliar, artinya terjadi penurunanb target sebesar Rp 200 juta. 

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti, S.Sos menjelaskan, penurunan target ini bukan tanpa sebab. Karena ada tiga item retribusi yang berkurang atau dihapus.

Tiga item tersebut adalah retribusi pemeriksaan APAR, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi izin usaha perikanan.

BACA JUGA:OPD Harus Inovatif Tingkatkan Potensi PAD

“Dihapusnya tiga item retribusi ini sesuai dengan regulasi atau aturan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi yang baru. Maka dari itu mulai tahun ini tiga item tersebut sudah tak lagi kita pungut retribusinya,” ujarnya.

Pihaknya berharap dan menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan tanggungjawab dalam memungut retribusi untuk semangat dalam mengejar target.

Hal ini disampaikan karena setiap tahun PAD Retribusi Bengkulu Tengah ini tak pernah tercapai dan pasti ada OPD yang tak capai target.

“Kita berharap tahun ini target PAD retribusi bisa tercapai. Apa yang sudah katakan Sekda, Pemkab Benteng akan mengevaluasi kinerja Kepala OPD apabila realisasi retribusi pada tahun ini kembali tak tercapai,” tegasnya

BACA JUGA:Dewan Sebut PAD Bocor, Bukti Pemkab BS Tak Serius Gali Sumber PAD

Target sebesar Rp 2,3 miliar tersebut terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan Rp 100 juta, retribusi pelayanan sampah/kebersihan Rp 44 juta, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Rp 57 juta.

Kemudian retribusi pasar Rp 30 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp 234 juta. 

“Retribusi tempat parkir khusus Rp 5 juta, retribusi tempat kreasi dan olahraga Rp 35 juta. Retribusi izin mendirikan bangunan Rp 258 juta dan terakhir retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing Rp 1,6 miliar,” Pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan