OJK Perkuat Ekosistem Industri Modal Ventura

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.-foto: dok koranrb.id-

KORANRB.ID – Ekosistem industri modal ventura diperkuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui road map yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023, regulator menata sejumlah aspek yang membutuhkan penyesuaian. 

Mulai penguatan tata kelola, permodalan, manajemen risiko, perizinan, hingga pengembangan infrastruktur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mendorong perusahaan modal ventura mampu mengembangkan berbagai sektor usaha melalui penyertaan ekuitas maupun pembiayaan. 

Penyusunan peta kerja 2024–2028 pun sudah sesuai, mengacu pada kebutuhan sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:152 Guru SLB Tak Bisa Diakomodir Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya  

”Sehingga ke depan tidak hanya bicara soal exit strategy, tapi juga pertumbuhan berkelanjutan,” katanya di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyatakan bahwa implementasi pengembangan dan penguatan industri modal ventura dilakukan dengan tiga fase selama periode 2024–2028.

Yakni, fase penguatan fondasi dan konsolidasi, kemudian menciptakan momentum, serta penyesuaian dan pertumbuhan.

”Penguatan fondasi dilakukan melalui penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.

BACA JUGA:Ujikom Digelar Minggu Ini, Pejabat Pemprov Bengkulu Dievaluasi!

Salah satunya melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp 50 miliar untuk venture capital company (VCC) dan Rp 25 miliar untuk venture debt corporation (VDC). 

Ada pula penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, serta pembentukan lembaga sertifikasi profesi.

”Melakukan penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, pendampingan, serta capacity building,” jelas Agusman.

Berdasar data OJK November 2023, outstanding penyaluran modal ventura mencapai Rp 17,39 triliun. Terdiri atas penyaluran secara konvensional sebesar Rp 16,78 triliun dan syariah tercatat Rp 61 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan