Terkait Limbah PT AIP, Penyidik Bakal Uji Lab Sungai Gasan

Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH--IZUL/RB

Namun untuk detailnya, Fransciscus belum bisa berkomentar banyak lantaran proses pemeriksaan masih berjalan, diketahui sebelumnya pimpinan  perusahaan PT AIP telah dilakukan pemanggilan, namun mangkir.

 Dalam pemanggilan tersebut juga dimintai klarifikasi terkait adanya hasil uji lab yang menyatakan hasilnya dibawah baku mutu, padahal fakta di lapangan masyarakat menyatakan ketidaksesuaian. 

BACA JUGA:Cegah Aliran Sesat, Jaksa di Bengkulu Utara Kumpulkan Tokoh Agama

BACA JUGA:Hendak Jual Barang Curian, Bapak dan Anak Ditangkap

"Kita akan gali fakta yang sebenarnya, jika memang ada kejanggalan bukan tidak mungkin kita lakukan uji lab yang kedua kali,"tutup Fransciscus.

Berdirinya PT AIP yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group yang berada di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sejak 2010 lalu menimbulkan dampak negatif, terutama dari adanya pencemaran sungai gasan yang mengalir tepat di belakang pabrik tersebut.

Adanya dugaan limbah ini turut dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) I Desa Tumbuan, Eko Saputra. Dikatakannya bahwa ada empat desa yang terdampak lantaran dilalui oleh aliran air yang diduga terkontaminasi limbah.

 Yakni Desa Tumbuan, Desa Rena panjang, Desa Sakian, dan Desa Kembang Tanjung. Dilanjutkan Kadus, memang kondisi aliran sungai yang tercemar sudah terjadi sejak lama, terbukti dengan tidak adanya tanda tanda kehidupan di aliran sungai tersebut. 

BACA JUGA:Bahasa Mukomuko Mapel Mulok, Masukkan Mitigasi Bencana

BACA JUGA:Pencuri Mesin Kapal Ternyata Juga Mencuri Mesin Hand Traktor

Padahal beberapa tahun yang lalu aliran Sungai Gasan tersebut masih menjadi favorit sebagian besar warga untuk memancing. 

"Seperti inilah kondisinya saat ini, jangankan melihat ikan mati, tanda tanda kehidupanpun sudah tidak terlihat dialiran ini,"ungkap Kadus.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Lingkugan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman mengatakan bahwa hasil uji sampel telah keluar, namun hasilnya menunjukkan nilainya dibawah baku mutu, artinya perusahaan tidak melanggar batas. 

Namun saat dicoba untuk memintai hasil uji lab, Kadis DLH tidak dapat menunjukkan hasilnya lantaran ia berkilah hasil uji lab hanya mereka dapatkan via telfon saja. 

"Hasilnya sudah ada dan dibawah baku mutu, namun untuk rinciannya kami tidak ada. Yang menyimpan hanya UPTD Laboratorium DLH Provinsi Bengkulu dan PT. AIP itu sendiri,"jelas Sudarman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan