Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk
Editor: Ade HR
|
Rabu , 24 Jan 2024 - 00:35
Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk--Fiki/RB
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.