Dampak dari PLTU Teluk Sepang Bengkulu yang Disokong China Dibahas di PBB, Ini Penyebabnya
Dampak dari PLTU Teluk Sepang Bengkulu yang Disokong China Dibahas di PBB. Laporan ini disampaikan Konsorsium Sumatera Terang. (Foto: Kanopi HIjau Indonesia)--
Laporan itu disampaikan ke Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) pada Juli 2023, sesuai dengan tenggat waktu penyampaian laporan.
BACA JUGA:Bidik Peningkatan Ekspor 4,5 Persen di 2024: Andalkan CPO, Batu Bara Sasar Pasar Nontradisional
Laporan konsorsium ini diterima oleh Kelompok Kerja Peninjauan Berkala Universal (UPR) dan akan dibahas pada Selasa 23 Januari 2024 di Markas PBB Jenewa.
Mimi Surbakti dari Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara yang merupakan Anggota Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih mengatakan PLTU Pangkalan Susu yang berdiri sejak 2016 diduga telah melanggar hak hidup dan kesehatan, hak atas mata pencaharian dan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Ada 659 nelayan tradisional yang tersingkir dari perairan sekitar proyek PLTU Pangkalan Susu sehingga mereka kehilangan sumber mata pencaharian, padahal sudah puluhan tahun mereka hidup dari laut,” kata Mimi.
Ia pun menyoroti kondisi cerobong PLTU Pangkalan Susu yang mengeluarkan abu tebal yang diperkirakan tanpa alat penyaring atau filter yang dikeluhkan warga.
BACA JUGA:Berulah Lagi, Truk Batu Bara Diwarning Polisi
Bahkan sudah pernah dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tapi tidak ada tanggapan.
Sementara masyarakat di sekitarPLTU Teluk Sepang Bengkulu telah menyuarakan penolakan sejak awal pendirian proyek pada 2016.
Bahkan izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu telah digugat warga ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) namun kalah.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar mengatakan proyek PLTU Teluk Sepang Bengkulu yang didanai Industrial Commercial Bank of China (ICBC) dan Export Import Bank of China ini telah membuat nelayan Kelurahan Teluk Sepang kehilangan sumber ekonomi dan justru mendapat penyakit.
BACA JUGA:Selain Bengkulu Utara, Ini Daerah di Bengkulu Pengekspor Batu Bara Dua Tahun Terakhir
“Sejak PLTU beroperasi ada 39 orang warga Teluk Sepang yang terkena penyakit kulit yang sulit sembuh dan kondisi ini belum pernah terjadi,” kata Ali.
Ali mengatakan PT Tenaga Listrik Bengkulu telah tiga kali mendapat sanksi administrasi dari KLHK akibat ketidaktaatan terhadap aturan pengelolaan lingkungan.
Sanksi administrasi pertama adalah perbaikan pengelolaan air bahang, termasuk rekonstruksi kolam pendingin air bahang yang hancur diterjang gelombang.