Buat Laporan Palsu Tentang Dana Kampanye? Ada Sanksi Pidananya

KAMPANYE: Ada sanksi pidana bagi yang memberikan keterangan palsu terkait dana kampanye pada proses Pemilihan Umum (Pemilu). ABDI/RB--

Adapun bunyinya setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

BACA JUGA:985 PTPS Dilantik, Ketua Bawaslu Beri Peringatan Ini

BACA JUGA:Capres Ganjar Tidak Datang, PDIP Sampaikan Jadwal Mahfud ke Bengkulu

Ahmad menjelaskan Bawaslu Kota Bengkulu akan menyelidiki setiap laporan dan jika terbukti adanya pelanggaran dan mengeluarkan serta merekomndasikan sanksi administratif.

Tetapi juga ada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Di regulasi sudah ada sanksi apabila terjadi pelanggaran,” singkat Ahmad.

Bawaslu Kota Bengkulu berkomitmen untuk menjaga integritas dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye dan Pemilihan.

BACA JUGA:Mahasiswa Ancam Cabut Paksa APK, Bawaslu Beri Penjelasan Mengejutkan

BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Imbauan Tidak Kampanye di Sini, Bila Dilanggar Siap-siap Kena Sanksi

“Kami akan proses seluruh laporan yang diterima, itu sebagai upaya dan harapan untuk menciptakan pemilu damai dan jurdil,” ucap Ahmad. 

Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyampaikan imbauan serupa.

Bahwa berdasarkan regulasi yang ada laporan dana kampanye tidak sesuai maka dapat berujung pidana.

“Iya benar, dana kampanya tidak sesuai itu bisa dilakukan pemerosesan, dan bisa dipidana,” kata Eko.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan