BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi KUR Lebong Dibebaskan, Majelis Hakim Terima Eksepsi

Terdakwa korupsi KUR salah satu Bank BUMN unit Lebong dibebaskan PN Tipikor Bengkulu setelah eksepsinya diterima majelis hakim. (Foto: Fiki Susadi/KORANRB.ID)--

BACA JUGA:Paman Mesum di Kepahiang Jalani Sidang Perdana, PH Korban Bilang Ada yang Janggal

Dijelaskan Jelita, di dalam eksepsi tersebut  PH terdakwa menyatakan, bahwa perkara ini masuk dalam ranah perdata. 

Namun, perlu diketahui kata Jelita bahwa klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, salah satunya yang halal. 

“Untuk KUR ini, karena penggunaanya menggunakan uang negara, maka kami usulkan kerana Tipikor,” ujar Jelita. 

Menanggapi soal dakwaan diganti sebelum persidangan berlangsung Jelita menjelaskan bahwa apa yang dirubah dalam dakwaan tidak menganggu isi dakwaan dan tidak menggangun unsur pasal. 

BACA JUGA:Usaha Menengah Dapat KUR Babe Muara Aman Minimal Rp 100 Juta

“Dakwaan diganti itu karena ada beberapa kata yang kami hapus. Dan itu tidak mempengaruhi isi dakwaan dan unsur pasal yang termuat dalam dakwaan,” tutupnya. 

Sementara itu, PH terdakwa menjelaskan, ada dua poin penting yang dimuat dalam eksepsi yang pihaknya ajukan. Pertama, pihaknya menilai surat dakwaan JPU cacat. Kedua, tentang kewenangan mengadili. 

“Poin satu soal cacat formal itu kita menggunakan Pasal 143 ayat 4. Poin kedua kita pakai Pasal 144 ayat 1, 2 dan 3,” kata  Hotman T. Sihombing. 

Dijelaskannya, Pasal 143 ayat 4 itu menyebutkan surat dakwaan itu harus diberikan kepada terdakwa atau PH pada saat pelimpahan perkara dari penyidik ke Pengadilan. 

BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar

Pelimpahan perkara ini pada tanggal 16 Desember 2023 lalu, sementara surat dakwaan itu, diakui Hotman baru diterima pihaknnya sebelum sidang perdana berlangsung. 

“Itu sudah pasti tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4),” ucapnya.

Dilanjutnya, Pasal 144 ayat 1, 2 dan 3 tentang perubahan surat dakwaan. Di dalam Pasal 144 menjelaskan JPU masih bisa merubah surat dakwaan tujuh hari sebelum pengadilan mengeluarkan penetapan tentang jadawal sidang. 

“Sementara di perkara ini, perubahan surat dakwaan dilakukan pada saat sidang dilaksanakan. Sehingga tidak seusai dengan Pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) KUHA,” tuturnya. 

Tag
Share