JPU Siapkan Perlawanan atas Putusan Sela, Meski Bebas Status Masih Tersangka, Begini Penjelasannya

Negeri (Kejari) Lebong akan melakukan upaya perlawanan prihal diterimanya eksepsi terdakwa mantan Mantri bank BUMN unit Lebong, Nurul Azmi Riduan. FIKI/RB--

BACA JUGA:JPU Yakin Lanjut Tuntut Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi KUR Lebong Dibebaskan, Majelis Hakim Terima Eksepsi

Dalam posisi seperti (Status kliennya kembali ke tersangka, red),” tutupnya. 

Untuk diketahui, pada persidangan Kamis 11 Januari 2024 lalu, pembacaan materi eksepsinya setelah menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi itu dibacakan PH terdakwa, Hotman T. Sihombing, SH, ada dua poin penting yang dimuat dalam eksepsi yang pihaknya ajukan.

Pertama, pihaknya menilai surat dakwaan JPU cacat. Kedua, tentang kewenangan mengadili. 

“Poin satu soal cacat formal itu kita menggunakan Pasal 143 ayat 4. Poin kedua kita pakai Pasal 144 ayat 1, 2 dan 3,” kata  Hotman T. Sihombing. 

Dijelaskannya, Pasal 143 ayat 4 itu menyebutkan surat dakwaan itu harus diberikan kepada terdakwa atau PH pada saat pelimpahan perkara dari penyidik ke Pengadilan. 

Pelimpahan perkara ini pada tanggal 16 Desember 2023 lalu, sementara surat dakwaan itu diakui Hotman baru diterima pihaknnya sebelum sidang perdana berlangsung. 

“Itu sudah pasti tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4),” ucapnya.

Dilanjutnya, Pasal 144 ayat 1, 2 dan 3 tentang perubahan surat dakwaan.

Di dalam Pasal 144 menjelaskan JPU masih bisa merubah surat dakwaan tujuh hari sebelum pengadilan mengeluarkan penetapan tentang jadawal sidang. 

“Sementara di perkara ini, perubahan surat dakwaan dilakukan pada saat sidang dilaksanakan.

Sehingga tidak seusai dengan Pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP,” tuturnya. 

Kemudian, lebih lanjut dikatakan Hotman, dalam perkara ini adalah terkait pinjaman KUR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan