Wajib Bermalam, Ini Tugas PTPS di Lapas Bengkulu

PTPS wajib bermalam, ini tugas PTPS di Lapas Bengkulu --Abdi/RB

Leka menerangkan, bahwa PTPS yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan  PTPS wajib bermalam satu malam pada TPS Khusus karena untuk menjaga akses keamanan Lapas itu sendiri.

“Bermalam semalam, itu sudah disepakati karena kita tau itukan Lapas harus ekstra menjaganya,” ujar Leka.

Leka menyampaikan, besok pihaknya akan melanjutkan koordinasi bersama TPS Khusus yang belum disambangi.

BACA JUGA:985 PTPS Dilantik, Ketua Bawaslu Beri Peringatan Ini

BACA JUGA:Tekankan Netralitas, Bawaslu Beri Pesan kepada Seluruh Guru Honorer

Adapun poin yang akan disampaiakan pada pertemuan tersebut, Leka mengakui sama saja karena sama kategorinya.

“Itukan sama, poin koordinasi dan diskusinya juga sama nantinya,” sebut Leka.

Yunita menjelaskan dari data yang Bawaslu Kota Bengkulu dapati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, terdapat empat titik dari enam lokasi TPS khusus pada Kota Bengkulu.

Seperti, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maleboro dengan dua TPS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak satu TPS, Lapas Kelas IIA Bengkulu dua TPS dan Lapas Kelas IIA (Lapas Perempuan) satu TPS di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Periksa Kesehatan

BACA JUGA:Mahasiswa Ancam Cabut Paksa APK, Bawaslu Beri Penjelasan Mengejutkan

“Ada empat lokasi TPS khusus (1 Rutan, 3 Lapas, red) yang ada di Kota Bengkulu. itu akan kita awasi,” ungkap Leka.

Leka juga menerangkan dari  jumlah TPS khusus tersebut, terdapat 927 pemilih.

Dari jumlah tersebut, untuk terbanyak berada pada Lapas Kelas IIA Bengkulu dengan jumlah 564 pemilih.

“Terbanyak, Lapas Kelas IIA Bengkulu  dari data yang kita terima dari KPU Kota Bengkulu,” terang Leka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan